Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Tunggu Surat Resmi Pengunduran Diri Gibran dari Wali Kota Solo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan warga saat blusukan di Gang I Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo itu membagikan buku dan susu gratis kepada anak-anak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan warga saat blusukan di Gang I Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo itu membagikan buku dan susu gratis kepada anak-anak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka hari ini dikabarkan akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo ke DPRD. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menunggu surat resmi tersebut.

“Kalau surat masuk, akan kami proses, karena harus di rapat paripurna kemundurannya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2024.

Ia menjelaskan jika mengacu pada peraturan yang berlaku, Gibran kini berstatus sebagai wakil presiden terpilih, maka sebelum pelantikan sudah harus mundur. Adapun pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI dari hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 itu dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. 

"Dalam aturannya, wakil presiden tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sehingga beliau otomatis harus mundur. Walaupun sesuai aturan MK (Mahkamah Konstitusi), menjabat wali kota sampai kepala daerah yang baru terpilih dan dilantik masih bisa,” katanya.

Berkaitan dengan proses pengunduran diri itu, ia menjelaskan dari Pemerintah Kota Solo akan mengajukan surat ke DPRD melalui proses paripurna, kemudian berkasnya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

“Surat mundur disampaikan ke DPRD Solo, kami bahas ke Bamus (Badan Musyawarah). Kemudian akan coba dijadwalkan untuk agenda paripurna di DPRD,” kata dia. 

Sesuai aturan, Budi mengatakan jika Wali Kota Solo mundur, maka Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa akan menjadi pelaksana tugas atau Plt Wali Kota Solo. Sebab keduanya berasal dari partai yang sama. Terkait hal itu, pihaknya menunggu arahan dari Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmom 

”Kami menunggu arahan Ketua DPC PDIP sebagai partai politik pengusung Gibran-Teguh saat Pilkada Solo 2020 soal ini,” katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Gibran tak menjawab secara gamblang soal pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo. Ia hanya menjawab agar awak media menunggu saja.

“Nanti saja, ya nanti lihat saja,” kata Gibran saat ditemui wartawan di Kabupaten Sukoharjo, selepas menghadiri Peringatan HUT Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Senin pagi, 15 Juli 2024.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengungkapkan pihaknya sudah diberitahu rencana Gibran mundur sebagai Wali Kota Solo. Menurut dia, Gibran telah berkomunikasi pada dirinya soal surat pengunduran diri yang akan diserahkan ke DPRD Kota Solo pada Selasa siang ini.

"Ya besok kan beliau mengirim surat ke DPRD. Siang lah karena DPRD-nya baru pergi. Nah kami tunggu Pak Ketua-nya datang. Ya katanya besok siang," ujar Teguh ketika ditemui Tempo di ruang kerjanya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.

Teguh mengakui Gibran telah mengkomunikasikan hal-hal berkaitan dengan pengunduran diri itu kepadanya. "Ya mengucapkan biasa ya. 'Pak Wakil, ini dengan pengunduran diri saya berarti kan sisanya Pak Wakil nanti yang mimpin'," ungkap Teguh menirukan pesan Gibran kepadanya.

Pilihan Editor:Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Pastikan Berpedoman kepada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada

1 jam lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
KPU Pastikan Berpedoman kepada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada

Putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU terbaru tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan kepala daerah.


Aksi Kawal Putusan MK dari Koaliisi Mahasiswa se-Sumatera Barat, BEM KM Unand: DPR Bukan Dewan Penjilat Rezim

4 jam lalu

Koalisi mahasiswa se-Sumatera Barat adakan aksi Kawal Keputusan MK di depan Kantor DPRD Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman Nomor 87 Kota Padang. Mahasiswa mencoba masuk dengan menaiki pagar gedung pada Kamis 22 Agustus 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Aksi Kawal Putusan MK dari Koaliisi Mahasiswa se-Sumatera Barat, BEM KM Unand: DPR Bukan Dewan Penjilat Rezim

Mahasiswa se-Sumatera Barat adakan aksi Kawal Putusan MK di depan gedung DPRD Sumbar. BEM KM Unand berharap DPR mendengarkan aspirasi rakyat.


Prabowo Akan Bentuk Badan Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon, Disahkan Tahun Ini

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo Akan Bentuk Badan Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon, Disahkan Tahun Ini

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan membentuk lembaga baru yang bertugas menangani perbuhan iklim dan tata niaga karbon.


Demo Kawal Putusan MK di Makassar, Anggota DPRD Sulsel: Kami Menolak RUU Pilkada

8 jam lalu

Aksi Aliansi Masyarakat Kota Semarang Menggugat Kawal Putusan MK- Peserta aksi dari Aliansi Masyarakat Kota Semarang Menggugat menaruh keranda penuh dengan taburan bunga sebagai simbol matinya demokrasi di bundaran air mancur Jl Pahlawan Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Aksi ini mengecam keras upaya DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Pilkada dan mengajak semua pihak untuk mengawal putusan MK. (Tempo/Budi Purwanto)
Demo Kawal Putusan MK di Makassar, Anggota DPRD Sulsel: Kami Menolak RUU Pilkada

Aliansi Universitas se-Kota Makassar menduduki kantor DPRD Sulawesi Selatan. Mereka menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.


Lagi Darurat Demokrasi, Aktivitas Raffi Ahmad Disorot, Kiky Saputri Sebut Berjuang lewat Jalur Dalam

8 jam lalu

Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Kiky Saputri, dan Muhammad Khairi. Foto: Instagram/@kikysaputri
Lagi Darurat Demokrasi, Aktivitas Raffi Ahmad Disorot, Kiky Saputri Sebut Berjuang lewat Jalur Dalam

Keberadaan Raffi Ahmad dan Kiky Saputri menjadi sorotan netizen lantaran mengenal mereka dekat dengan keluarga Jokowi.


Ada Demo Tolak RUU Pilkada, Zulhas Temani Gibran Tinjau Koperasi Susu Sapi di Lembang

9 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka membantu membagikan paket makanan kepada siswa saat meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Ada Demo Tolak RUU Pilkada, Zulhas Temani Gibran Tinjau Koperasi Susu Sapi di Lembang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mendampingi Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau koperasi susu di Lembang.


Ribuan Massa Unjuk Rasa di Depan DPRD Jawa Barat, Gibran dan Raffi Ahmad Jalan-jalan di Pasar Baru Bandung

9 jam lalu

Ribuan massa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Hatta Muarabagja
Ribuan Massa Unjuk Rasa di Depan DPRD Jawa Barat, Gibran dan Raffi Ahmad Jalan-jalan di Pasar Baru Bandung

Ribuan massa unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 22 Agustus 2024. Sementara, di daerah yang sama, Gibran jalan-jalan di Pasar Baru.


Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Semarang

11 jam lalu

Seorang petugas polisi menembakkan gas air mata ke arah pendukung mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan selama protes terhadap penangkapannya, di Peshawar, Pakistan, 10 Mei 2023. REUTERS/Fayaz Aziz
Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Semarang

Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa aksi unjuk rasa yang menuntut pemerintah dan DPR menjalankan putusan MK soal Pilkada.


Polisi Jaga Ketat Kantor KPU

12 jam lalu

Pengunjuk rasa sempat adu mulut dan mendorong barikade polisi saat demonstrasi di depan Kantor KPU di Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Polisi Jaga Ketat Kantor KPU

KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu DPRD kabupaten/kota pasca putusan MK.


Jokowi Bikin Badan Gizi Nasional Kelola Anggaran Rp 71 triliun, Buat Apa?

16 jam lalu

Dadan Hindayana saat menandatangani dokumen pelantikan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, dalam acara pelantikan menteri dan kepala badan di Istana Negara Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. ANTARA/Andi Firdaus.
Jokowi Bikin Badan Gizi Nasional Kelola Anggaran Rp 71 triliun, Buat Apa?

Presiden Jokowi resmi membentuk Badan Gizi Nasional sebagaimana dilegasikan dalam Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024. Rp 71 triliun anggarannya.