Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji

image-gnews
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi.  Instagram DPRD Rembang)
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi. Instagram DPRD Rembang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Rembang Supadi disebut tengah ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat sudah menutup akses visa non haji.

“Itu jelas (melanggar) karena secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah dan tanggal 9 (Juni) kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, Selasa, 9 Juli 2024.

Lantas apa sanksi bagi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah ini?

Sebelumnya, Supadi dikabarkan hilang kontak setelah cuti hajinya habis pada 25 Juni 2024 lalu. Keberadaan anggota dewan fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu diketahui setelah koleganya di DPRD Rembang menyambangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di gedung Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia.

“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 dikutip dari Antara.

Sanksi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah

Dilansir dari NU Online, Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah dalam jumpa persnya di Jakarta akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi atau KSA melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Adapun visa tidak legal untuk berhaji selama musim haji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple.

“Semua pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempromosikan haji tanpa visa legal itu tidak benar. Kami memerangi tindakan-tindakan dan proses ilegal tersebut,” kata Tawfiq dalam jumpa persnya bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 30 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awal Juni lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief jiga mengingatkan agar masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji. Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas setempat.

“Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada,” ungkap Hilman Latief setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari laman Kemenag.

Hilman menambahkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji yang ditawarkan oleh oknum travel-travel haji di Indonesia juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi. Fenomena ini membuat Arab Saudi mengetatkan aturan imigrasi haji.

“Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga,” katanya.

Adapun Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji. Sanksi yang ditetapkan bisa berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta dengan kurs Rp 4 ribuan. Selain itu, pelanggar imigrasi visa haji juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Pilihan Editor: Sempat Dikabarkan Hilang, Ini penyebab Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

12 jam lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

14 jam lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

15 jam lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


DPRD Jakarta Bakal Umumkan Pimpinan Definitif Pekan Depan

17 jam lalu

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. Dok. PKS DKI
DPRD Jakarta Bakal Umumkan Pimpinan Definitif Pekan Depan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 bakal dipilih pada rapat paripurna, 17 September 2024 mendatang.


Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

17 jam lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

1 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Kemenlu Sebut Ada 107 WNI Korban TPPO di Myanmar sepanjang tahun 2024

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kemenlu Sebut Ada 107 WNI Korban TPPO di Myanmar sepanjang tahun 2024

Kemenlu menyatakan telah berhasil memulangkan 44 orang WNI korban TPPO di Myanmar, 63 orang lainnya masih diupayakan.


Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

1 hari lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

Korban TPPO di Myanmar telah melapor ke Polda Jawa Tengah.


DPRD Cuma Punya Waktu 2 Hari Bahas Usulan Usulan Calon Pj GubernurJakarta

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda pertanggungjawaban APBD (P2APBD) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
DPRD Cuma Punya Waktu 2 Hari Bahas Usulan Usulan Calon Pj GubernurJakarta

Berdasarkan hasil rapat, tenggat waktu bagi DPRD untuk memberi usulan calon Pj Gubernur Jakarta, tetap pada Jumat, 13 September 2024.


Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

Kemenlu menyatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mengevakuasi WNI korban TPPO di Myanmar.