Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Kemenag soal Polemik Pengalihan Kuota Haji Reguler untuk Haji Khusus

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Suasana jemaah haji kloter 16 Kabupaten Purbalingga saat dijemput keluarga usai tiba di pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024. Sebanyak 7.973 jemaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke tanah air secara bertahap dari Jeddah menuju sejumlah embarkasi yang disiapkan pemerintah. Tempo/Budi Purwanto
Suasana jemaah haji kloter 16 Kabupaten Purbalingga saat dijemput keluarga usai tiba di pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024. Sebanyak 7.973 jemaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke tanah air secara bertahap dari Jeddah menuju sejumlah embarkasi yang disiapkan pemerintah. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah menyepakati pembentukan panitia khusus hak angket evaluasi penyelenggaran haji 2024. Salah satu kerja pansus haji adalah menelusuri dugaan pelanggaran kuota jemaah haji, yakni menyoroti pengalihan kuota haji regular untuk haji khusus.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji plus atau furoda tidak boleh lebih dari 8 persen dari kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Namun, pansus menyebut hampir 50 persen dari 20.000 kuota dialihkan untuk kebutuhan kuota haji plus atau furoda. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latif mengatakan Indonesia mendapatkan 221.000 kuota haji di tahun ini. Kuota terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Menurut Hilman, pembagian itu sesuai dengan Undang-Undang Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. 

Kemudian, pada Oktober 2023, Presiden Jokowi berkunjung ke Arab Saudi. Dari situ, ia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah. Hilman mengatakan, pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebut, menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. 

"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000," kata Hilman Latif dalam keterangan resmi Kemenag, Senin 15 Juli 2024.

Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi soal kepadatan di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina. Tanazul adalah jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.

Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, mengharuskan Kementerian Agama untuk menyesuaikan penyelenggaraan haji. Mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.

"Lalu tahun ini mendapat tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi," kata Hilman.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona. Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu'aishim, sedang zona lima di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.

"Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China," kata Hilman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi serta biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4. 

"Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus," kata Hilman.

Dinamika ini, ujar Hilman, telah coba dikomunimasikan sejak Januari 2024 dengan DPR. Namun, saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023.

"Tahun 2022, kami lakukan penyesuaian untuk nilai.manfaat bersama DPR dan bisa. Tahun 2023 kami juga lakukan penyesuaian karena ada tambahan kuota. Tapi di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai," kata Hilman.

Pembentukan Pansus Haji disepakati anggota dewan dalam sidang paripurna DPR, Selasa 9 Juli 2024. Pemimpin sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengatakan, pansus dibentuk untuk mencegah penyelewengan kebijakan ibadah haji. Pembentukan pansus haji disetuju oleh 132 peserta sidang.

Pembentukan pansus ini berdasarkan hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang ikut memantau haji di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu. Isu utama yang menjadi dasar pembentukan pansus haji, yaitu pengalihan kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly dalam sidang paripurna DPR, Selasa 9 Juli 2024.

Pilihan Editor: Disodorkan Dampingi Kaesang di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka: Saya Bisa Jadi Wakil Siapa Saja

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal Soal Pansus Haji: Tiga Isu hingga Batas Waktu Satu Bulan

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar berbincang dengan sejumlah Anggota DPR RI saat rapat perdana Pansus Haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Hal Soal Pansus Haji: Tiga Isu hingga Batas Waktu Satu Bulan

Cak Imin menjelaskan bahwa Pansus Haji memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menginvestigasi masalah terkait penyelenggaraan haji 2024.


Cak Imin DPR Beri Tenggat Pansus Haji Satu Bulan Bekerja

4 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (kedua kanan) menyerahkan palu sidang kepada Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid (tengah) didampingi Wakil Ketua Pansus Haji Diah Pitaloka (kanan), Marwan Dasopang (kedua kiri), dan Ledia Hanifa (kiri) saat rapat perdana Pansus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
Cak Imin DPR Beri Tenggat Pansus Haji Satu Bulan Bekerja

Pansus Haji akan fokus mendalami tiga hal. Salah satunya, dugaan penyalahgunaan kewenangan penentuan alokasi kuota haji tambahan.


Nusron Wahid: Pansus Haji Fokus Dalami Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Khusus

4 hari lalu

Nusron Wahid saat menghadiri pengumuman kepengurusan baru Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 22 Januari 2018. Nusron Wahid menjabat sebagai Korbid Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan di Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Nusron Wahid: Pansus Haji Fokus Dalami Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Khusus

Nusron Wahid mengatakan Pansus Haji DPR akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kuota haji khusus.


Nusron Wahid Terpilih Jadi Ketua Pansus Haji DPR

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dan Politikus Golkar Nusron Wahid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Nusron Wahid Terpilih Jadi Ketua Pansus Haji DPR

Nama politikus Golkar Nusron Wahid terpilih sebagai Ketua Pansus Haji DPR. Muhaimin Iskandar sebut ada beberapa nama yang juga diusulkan seperti


Respons Cak Imin Soal PBNU Didorong Gelar Muktamar PKB Tandingan

6 hari lalu

Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (kiri) Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Rahman, Syukron Makmun (kanan) di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Respons Cak Imin Soal PBNU Didorong Gelar Muktamar PKB Tandingan

PBNU didorong menggelar muktamar luar biasa sebagai seiring muktamar PKB di Bali dalam waktu dekat. Apa kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar?


Gerakan Keluarga Sakinah Dikukuhkan Wali Kota Bontang

8 hari lalu

Wali Kota Bontang, Basri Rase, bersalaman dengan pengurus baru Gerakan Keluarga Sakinah (GKS) Kota Bontang periode 2024-2029 di Aula Gedung Graha Pemuda Dispoparekraf Kota Bontang, Rabu, 15 Agustus 2024. H. M. Amir L dipercaya sebagai Ketua GKS yang baru. Dok. Pemkot Bontang
Gerakan Keluarga Sakinah Dikukuhkan Wali Kota Bontang

Wali Kota Basri Rase menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan Gerakan Keluarga Sakinah, yang bertujuan untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera.


Top 3 Hukum: Respons Kemenag Soal Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Kasus Kuota Haji, Muncul 2 Nama Baru Kasus Vina

12 hari lalu

Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa meminta KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 mengenai pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus sebesar 50 persen. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Respons Kemenag Soal Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Kasus Kuota Haji, Muncul 2 Nama Baru Kasus Vina

Lima kelompok masyarakat melaporkan Yaqut ke KPK karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.


Respons Kemenag soal Laporan Terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam Kasus Kuota Haji

13 hari lalu

Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan tindak pidana korupsi saat pelaksanaan Ibadah Haji 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Respons Kemenag soal Laporan Terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam Kasus Kuota Haji

Lima laporan terhadap Menag Yaqut masuk ke KPK soal dugaan korupsi pelaksanaan kuota haji.


Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah Umumkan Jumlah Formasi CPNS 2024

14 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah Umumkan Jumlah Formasi CPNS 2024

Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 direncanakan mulai pada minggu ketiga Agustus 2024.


PBNU Panggil Lukman Edy, Hasanuddin Wahid, Hingga Gus Choi Buntut Seteru dengan PKB

14 hari lalu

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendy Choirie atau Gus Choi menyampaikan keterangan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024. Gus Choi memenuhi undangan pansus bentukan PBNU untuk mengharmoniskan hubungan antara lembaga tersebut dengan PKB. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PBNU Panggil Lukman Edy, Hasanuddin Wahid, Hingga Gus Choi Buntut Seteru dengan PKB

PBNU belakangan memanggil beberapa tokoh buntut perseteruannya dengan PKB. Mereka antara lain Lukman Edy, Hasanuddin Wahid, dan Gus Choi.