TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.
Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco dalam cuitan di X, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco juga menyatakan bahwa keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan diberlakukan.
"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme diskorsing diterapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis pagi. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, dengan 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang memberikan izin untuk tidak hadir secara langsung.
Jumlah kehadiran tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, yang memerlukan lebih dari 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI. Selain itu, kuorum juga tidak tercapai karena tidak ada perwakilan dari seluruh fraksi partai yang hadir.
Sufmi saat ditemui di kompleks parlemen, mengklaim bahwa tidak tahu dirinya dicari-cari oleh demonstran yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Demonstrasi itu berlangsung di sekitar kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi massa berlangsung pada hari yang sama dengan agenda rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada. Rapat tersebut batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Namun, para demonstran tetap melakukan aksi demi kepastian DPR tidak mengesahkan beleid yang mengandung syarat baru untuk pencalonan kepala daerah di Pilkada.
Meski begitu, Dasco mengatakan perwakilan DPR sudah sempat menemui massa demonstrasi hari ini. “Tapi tadi kawan-kawan sudah menemui, mewakili menyatakan bahwa tidak ada revisi UU Pilkada,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Diketahui, tiga anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR sempat menemui demonstran di depan pagar utama Gedung DPR pada siang hari. Ketiganya adalah Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, dan anggota Baleg DPR Habiburokhman.
Selain itu, Dasco juga menanggapi perihal robohnya pagar DPR di sejumlah titik akibat demonstrasi. “Mengenai pagar yang roboh, kita akan evaluasi kepada Kesekjenan (DPR), bagaimana nanti apakah memang sudah waktunya direnovasi atau memang kemudian masih cukup kuat,” ujar dia.
Polisi pun sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
MYESHA FATINA RACHMAN I SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Aksi Mahasiswa di berbagai daerah Gelar Protes DPR Soal Anulir Putusan MK