Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi Gunakan Visa Ziarah, Apa Bedanya dengan Visa Haji

image-gnews
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi.  Instagram DPRD Rembang)
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi. Instagram DPRD Rembang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Rembang Supadi disebut tengah ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat sudah menutup akses visa non haji.

"Itu jelas (melanggar) karena secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah dan tanggal 9 (Juni) kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, Selasa, 9 Juli 2024.

Jauh hari sebelum prosesi ibadah haji dimulai pihak pemerintah Arab Saudi telah mewanti-wanti bagi siapa pun yang menyalahgunakan visa, di luar visa yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk beribadah haji. "Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Lantas apa itu visa ziarah yang digunakan Supadi sehingga ia dianggap melanggar aturan. Seperti apa pula bedanya dengan visa haji? Berikut penjelasannya.

Pengertian Visa Ziarah

Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah dan Visa Amil adalah merupakan Visa Resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Visa ini adalah Visa untuk Perorangan : Visa Ziarah Syakhsiyah (kunjungan pribadi), Visa Ziarah Tijariyah (kunjungan bisnis) dua Visa ini terkadang di sebut dengan Nama Visa Multiple, dan Visa Amil Musim (pekerja musiman).

Mengutip dari berbagai sumber visa ziarah merupakan visa yang dapat digunakan untuk mengunjungi tempat- tempat suci saat berada di luar negeri. Visa ziarah diproses untuk perorangan melalui agen visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Visa ini tidak dapat digunakan untuk haji. Pemegang visa ini bisa langsung berangkat ke suatu negara termasuk Arab Saudi, tanpa memiliki masa tunggu seperti visa haji.

Pengertian Visa Haji

Aturan mengenai visa haji tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU yang menyebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau visa haji yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mengutip dari laman hajfuroda.id ada satu lagi jenis visa haji yaitu visa haji foruda. Berikut penjelasan tentang 3 jenis visa haji.

1. Visa Haji Reguler

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Visa Haji Reguler merupakan visa haji yang diberikan secara resmi oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa ini merupakan visa resmi untuk melakukan ibadah haji. Visa ini memiliki masa tunggu keberangkatan yang bervariasi dan berbeda di setiap wilayah. Berkisar antara 9 - 39 tahun.

2. Visa Haji ONH Plus

Visa Haji ONH Plus merupakan visa haji dari pelaksana Biro/Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Proses Visa Haji Onh Plus yaitu dari Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada Kementerian Agama RI lalu kedutaan Besar Arab Saudi. Haji Onh Plus memiliki masa tunggu keberangkatan yang relatif lebih cepat dari Haji reguler yaitu berkisar antara 5-7 tahun.

3. Visa Haji Furoda / Mujamalah

Visa Haji Mujamalah atau Haji Furoda merupakan visa di luar kuota Resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Visa ini tidak termasuk ke kuota resmi kerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Namun, Visa ini tetap legal. Aturannya terdapat pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Pelaksana/Penyelenggara Program Haji Mujamalah atau Haji Furoda.

Visa ini sebenarnya masih berasal dari Biro/Travel Resmi PIHK yang menyelenggarakan Haji Ohn Plus. Visa haji furoda juga telah mendapat izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Visa Haji ini akan terbit paling lambat 7 – 10 hari sebelum wukuf Haji (terkadang bisa lebih cepat) serta tidak memiliki waktu tunggu keberangkatan, atau bisa langsung berangkat.

Itulah perbedaan visa ziarah dan visa haji yang dapat digunakan untuk beribadah haji. Banyak agen-agen travel yang menawarkan iming-iming langsung berangkat atau tanpa menunggu waktu keberangkatan yang lama dengan harga yang relatif lebih murah. Maka Anda harus berhati-hati karna seringkali dijumpai bahwa visa yang diberikan bukanlah visa haji yang dilegalkan pemerintah, namun visa yang digunakan ialah justru visa ziarah yang tidak diperkenankan pemerintah untuk ibadah haji.

TIARA JUWITA  | HENDRIK KHOIRUL MUFID

Pilihan Editor: Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jejak Akhir RA Kartini, Wafat di Rembang dan Tempat Peristirahatan Terakhirnya

13 jam lalu

Para peziarah memadati makam Kartini, terlihat di sekitar makam terdapat foto profil Kartini.  Rembang, Jawa Tengah, 21 April 2015. TEMPO/Budi Purwanto
Jejak Akhir RA Kartini, Wafat di Rembang dan Tempat Peristirahatan Terakhirnya

RA Kartini lahir di Jepara dan meninggal dunia di Rembang Jawa Tengah. Kisah kematiannya dan dimakamkan di mana?


Yaqut dan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025

16 jam lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yaqut dan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat penjelasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah soal pelaksanaan haji tahun depan.


Berkat Mediasi UEA, Rusia dan Ukraina Saling Tukar 206 Tawanan Perang

2 hari lalu

Personel Ukraina mengibarkan bendera Ukraina saat mereka berdiri di atas tank Challenger 2 selama pelatihan di Kamp Bovington, dekat Wool di barat daya Inggris, 22 Februari 2023. REUTERS/Toby Melville
Berkat Mediasi UEA, Rusia dan Ukraina Saling Tukar 206 Tawanan Perang

Rusia dan Ukraina masing-masing menukar 103 tawanan perang pada Sabtu 14 September 2024 dalam kesepakatan yang ditengahi oleh Uni Emirat Arab.


DPRD Jakarta Berharap Presiden Pertimbangkan Tiga Calon Pj Gubernur yang Diusulkan Dewan

2 hari lalu

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Artha Theresia (kiri) memimpin pembacaan Pengambilan Sumpah Jabatan disaksikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD periode 2024-2029 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Senin (26/8). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
DPRD Jakarta Berharap Presiden Pertimbangkan Tiga Calon Pj Gubernur yang Diusulkan Dewan

DPRD Jakarta sudah menetapkan tiga usulan untuk menjadi calon Pj Gubernur Jakarta, Mereka adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir dan Akmal Malik.


Kiper Timnas Maarten Paes Dielukan Suporter Usai Laga Indonesia vs Australia dan Indonesia Vs Arab Saudi

3 hari lalu

Aksi kiper Timnas Indonesia Maarten Vincent Paes saat melawan Timnas Australia pada laga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kiper Timnas Maarten Paes Dielukan Suporter Usai Laga Indonesia vs Australia dan Indonesia Vs Arab Saudi

Penampilan apik kiper Maarten Paes, membuatnya dielu-elukan suporter Timnas Indonesia usai laga Indonesia vs Australia dan Indonesia Vs Arab Saudi.


Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

4 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.


Soal Temuan Pansus Haji DPR, Begini Respons Menag Yaqut dan KPK

5 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Soal Temuan Pansus Haji DPR, Begini Respons Menag Yaqut dan KPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Pansus Haji mengungkapkan temuan-temuannya.


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

5 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

5 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

Pansus Haji akan berangkat ke Arab Saudi hari ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama.


Pelatih Branko Ivankovic Tak Akan Mengundurkan Diri Usai Timnas Cina Kalah Dramatis dari Arab Saudi 1-2

5 hari lalu

World Cup - AFC Qualifiers - Group C - Japan v China - Saitama Stadium, Saitama, Japan - September 5, 2024 China coach Branko Ivankovic before the match REUTERS/Issei Kato/File Photo.
Pelatih Branko Ivankovic Tak Akan Mengundurkan Diri Usai Timnas Cina Kalah Dramatis dari Arab Saudi 1-2

Pelatih Timnas Cina Branko Ivankovic mengaku tidak akan mengundurkan diri meskipun timnya kalah 1-2 dari Arab Saudi pada laga kualifikasi Piala Dunia.