TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Rembang Supadi disebut tengah ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat sudah menutup akses visa non haji.
"Itu jelas (melanggar) karena secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah dan tanggal 9 (Juni) kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, Selasa, 9 Juli 2024.
Jauh hari sebelum prosesi ibadah haji dimulai pihak pemerintah Arab Saudi telah mewanti-wanti bagi siapa pun yang menyalahgunakan visa, di luar visa yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk beribadah haji. "Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Lantas apa itu visa ziarah yang digunakan Supadi sehingga ia dianggap melanggar aturan. Seperti apa pula bedanya dengan visa haji? Berikut penjelasannya.
Pengertian Visa Ziarah
Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah dan Visa Amil adalah merupakan Visa Resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Visa ini adalah Visa untuk Perorangan : Visa Ziarah Syakhsiyah (kunjungan pribadi), Visa Ziarah Tijariyah (kunjungan bisnis) dua Visa ini terkadang di sebut dengan Nama Visa Multiple, dan Visa Amil Musim (pekerja musiman).
Mengutip dari berbagai sumber visa ziarah merupakan visa yang dapat digunakan untuk mengunjungi tempat- tempat suci saat berada di luar negeri. Visa ziarah diproses untuk perorangan melalui agen visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Visa ini tidak dapat digunakan untuk haji. Pemegang visa ini bisa langsung berangkat ke suatu negara termasuk Arab Saudi, tanpa memiliki masa tunggu seperti visa haji.
Pengertian Visa Haji
Aturan mengenai visa haji tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU yang menyebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau visa haji yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mengutip dari laman hajfuroda.id ada satu lagi jenis visa haji yaitu visa haji foruda. Berikut penjelasan tentang 3 jenis visa haji.
1. Visa Haji Reguler
Visa Haji Reguler merupakan visa haji yang diberikan secara resmi oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa ini merupakan visa resmi untuk melakukan ibadah haji. Visa ini memiliki masa tunggu keberangkatan yang bervariasi dan berbeda di setiap wilayah. Berkisar antara 9 - 39 tahun.
2. Visa Haji ONH Plus
Visa Haji ONH Plus merupakan visa haji dari pelaksana Biro/Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Proses Visa Haji Onh Plus yaitu dari Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada Kementerian Agama RI lalu kedutaan Besar Arab Saudi. Haji Onh Plus memiliki masa tunggu keberangkatan yang relatif lebih cepat dari Haji reguler yaitu berkisar antara 5-7 tahun.
3. Visa Haji Furoda / Mujamalah
Visa Haji Mujamalah atau Haji Furoda merupakan visa di luar kuota Resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Visa ini tidak termasuk ke kuota resmi kerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Namun, Visa ini tetap legal. Aturannya terdapat pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Pelaksana/Penyelenggara Program Haji Mujamalah atau Haji Furoda.
Visa ini sebenarnya masih berasal dari Biro/Travel Resmi PIHK yang menyelenggarakan Haji Ohn Plus. Visa haji furoda juga telah mendapat izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Visa Haji ini akan terbit paling lambat 7 – 10 hari sebelum wukuf Haji (terkadang bisa lebih cepat) serta tidak memiliki waktu tunggu keberangkatan, atau bisa langsung berangkat.
Itulah perbedaan visa ziarah dan visa haji yang dapat digunakan untuk beribadah haji. Banyak agen-agen travel yang menawarkan iming-iming langsung berangkat atau tanpa menunggu waktu keberangkatan yang lama dengan harga yang relatif lebih murah. Maka Anda harus berhati-hati karna seringkali dijumpai bahwa visa yang diberikan bukanlah visa haji yang dilegalkan pemerintah, namun visa yang digunakan ialah justru visa ziarah yang tidak diperkenankan pemerintah untuk ibadah haji.
TIARA JUWITA | HENDRIK KHOIRUL MUFID
Pilihan Editor: Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji