TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Achmad Yani, belum bisa memastikan presiden setuju dengan nama calon Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta yang diusulkan anggota dewan.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu menilai presiden mempunyai hak untuk memutuskan siapa yang diamanahkan menjadi Pj Gubernur Jakarta, hingga gubernur terpilih dilantik.
"DPRD sifatnya mengusulkan, tapi harapannya ya ini lah suara rakyat, tinggal presiden mau mendengar tidak usulan-usulan itu, itu hak presiden," kata pria yang akrab disapa Yani itu, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 September 2024.
DPRD Jakarta sudah menetapkan tiga usulan untuk menjadi calon Pj Gubernur Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Adapun usulan mereka adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir dan Akmal Malik.
Teguh Setyabudi kini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Akmal Malik menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang saat ini sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. Lalu Tomsi Tohir menjabat Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Suara terbanyak diperoleh Teguh Setyabudi, yang berhasil mendapatkan 8 suara fraksi di DPRD DKI Jakarta, sedangkan Akmal Malik dan Tomsi Tohir sama-sama mendapatkan 7 suara fraksi. Namun demikian, Teguh Setyabudi belum tentu langsung terpilih menjadi Pj Gubernur Jakarta, sebab keputusannya berada di tangan presiden.
"Andaikan presiden tidak memilih dari ketiga calon yang diusulkan DPRD, itu mungkin-mungkin saja, karena mungkin presiden punya pandangan lagi yang lain, punya calon lain. Dan itu boleh saja, tidak melanggar aturan juga," ucap Yani.
Kendati begitu, Yani tetap berharap usulan-usulan yang datang dari DPRD tetap dipakai oleh presiden ketika mengambil suatu kebijakan, sebab dalam mengusulkan nama itu sudah melewati perhitungan yang matang sebelum disampaikan.
"Memang harusnya udah langsung dari presiden, cuma karena banyak suara dari masyarakat 'Ini kok Pj Gubernur dipilih presiden, suara-suara rakyat dong didengar', makanya waktu lalu Kemendagri membuatkan aturannya. Paling tidak ada usulan dari DPRD yang menjadi bahan pertimbangan bagi presiden," kata Yani.
Merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri juga bisa mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur yang sama atau berbeda dengan usulan DPRD provinsi. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian mengenai usulan nama-nama tersebut.
Setelah melalui pembahasan, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut sebagai penjabat gubernur. Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).