Bagja bahkan menyebutkan terdapat potensi Pemungutan Suara Ulang atau PSU bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, 'Kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung'," kata dia menjelaskan. Bagja menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA itu.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) perihal minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Karena itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
MA juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
DESTY LUTHFIANI | MYESHA FATINA RACHMAN I SULTAN ABDURRAHMAN I DEFARA DHANYA | ANTARA
Pilhan Editor: Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak