Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal batas usia minimal untuk calon kepala daerah pada saat pelantikan, di Pilkada 2024 ini.

Meski demikian, Hasyim mengaku bingung karena dalam putusan itu tak disebutkan tanggal pelantikannya. Menurut dia, Pilkada serentak hanya dilakukan bersamaan saat pencoblosan, sedangkan untuk pelantikan biasanya masing-masing daerah akan berbeda waktunya.

"Maka kami dari pihak KPU memandang ini penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu. Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Hasyim mengatakan lantaran ada perubahan norma dari MA lembaganya akan tetap mengadopsi norma tersebut. Namun saat ini KPU masih melakukan proses harmonisasi dengan kementerian-kementerian termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merencanakan kapan tanggal pelantikan ditetapkan.

Saat ditanya kenapa KPU tak menerapkan putusan MA itu pada Pilkada 2029, Hasyim berdalih jika putusan itu bisa diterapkan kapan saja asal waktu pelantikannya sudah dipastikan kapan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, meminta tambahan tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya harus 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi 30 tahun setelah pelantikan calon terpilih.

Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Putusan ini dianggap memberi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024. Seperti diketahui, usia Kaesang pada saat pendaftaran belum 30 tahun, namun pada saat pelantikan, usianya sudah mencapai batasan yang ditetapkan MA.

MYESHA FATINA RACHMAN I SULTAN ABDURRAHMAN I DEFARA DHANYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

4 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatra Barat Deklarasi Gerakan Melawan Money Politik dan Dinasti Politik menjelang Pilkada 2024. Deklarasi tersebut dilaksanakan pada Jumat 28 Juni 2024 di Fakultas Hukum Universitas Andalas. TEMPO/Fachri Hamzah.
Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menggelar deklarasi menolak politik uang dan dinasti politik menjelang Pilkada 2024.


Alasan Jampidum Sarankan Penambahan Personel Sentra Gakkumdu Pilkada 2024

5 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan Jampidum Sarankan Penambahan Personel Sentra Gakkumdu Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan penambahan personel di Sentra Gakkumdu Pilkada 2024 harus diperhitungkan.


Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

6 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.


Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

6 jam lalu

Anak-anak Palestina yang terluka dalam serangan Israel beristirahat saat mereka menerima perawatan di rumah sakit, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 12 Februari 2024. Hamas menyatakan bahwa serangan udara Israel tersebut menghantam 14 rumah dan tiga masjid di berbagai bagian di Rafah. REUTERS/Mohammed Salem
Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

68 warga Palestina - terdiri atas19 anak-anak yang sakit atau terluka bersama pendamping mereka - telah diizinkan keluar dari Jalur Gaza


BNPT Antisipasi Ancaman Terorisme Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada 2024

8 jam lalu

Polisi anti teror dan tim penjinak bom menyisir sekitar lokasi bom bunuh diri yang meledak di kantor Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2022. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Asatanaanyar bergerak sendiri alias lone wolf. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihak BNPT. TEMPO/Prima Mulia
BNPT Antisipasi Ancaman Terorisme Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada 2024

Untuk mendeteksi dan pencegahan dini dari ancaman terorisme menjelang pelantikan presiden dan Pilkada 2024, BNPT menggelar rakor.


Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Staf Khusus Presiden Jokowi Grace Natalie menyebut: "Pak Presiden tidak ikut campur terkait pilkada di mana pun."


Jalani Fit and Proper Test di PDIP, Hevearita Gunaryanti Dicecar soal Komunikasi dengan Partai Lain

17 jam lalu

Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa disapa Mbak Ita.
Jalani Fit and Proper Test di PDIP, Hevearita Gunaryanti Dicecar soal Komunikasi dengan Partai Lain

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti menjalani fit and proper test selama lebih dari 60 menit dari jajaran penguji di DPD PDIP Jateng.


Ketua Bawaslu Ingatkan Kemungkinan Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada 2024

18 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Ketua Bawaslu Ingatkan Kemungkinan Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan KPU pusat dan daerah mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan data orang meninggal dalam Pilkada 2024


PAN Keluarkan Surat Rekomendasi Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
PAN Keluarkan Surat Rekomendasi Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut

Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bakal diusung sebagai calon Gubernur Sumatera Utara


PAN Targetkan Menang Pilgub di Lima Provinsi di Jawa

1 hari lalu

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PAN Targetkan Menang Pilgub di Lima Provinsi di Jawa

PAN menyebut Pilgub di Pulau Jawa menjadi fokus utama.