Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) perihal syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Putusan MA itu menyebut syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025. 

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.

Hasyim mengatakan, penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. 

Hal lain yang jadi pertimbangan KPU yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa akhir jabatan kepala daerah sampai 2024. 

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. 

"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden. 

Diketahui, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih". MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Garuda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah pengamat menilai putusan MA memberikan karpet merah bagi Kaesang untuk maju di Pilkada 2025. Analis Politik, Adi Prayitno, mengatakan dengan adanya putusan ini, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, melihat putusan MA memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Pilkada 2024 saat ini sudah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan hingga 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

Lalu, penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024. Selama 25 September-23 November 2024 akan dilaksanakan masa kampanye. Pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. Kemudian, 27 November-16 Desember 2024 dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Adapun Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun. Ia baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Bila merujuk putusan MA, Kaesang bisa mendaftar Pilkada 2024.

Pilihan Editor: Ketika Hadi Tjahjanto Bicara Bahaya Judi Online di Depan Prajurit TNI AU

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024, Berikut Daftar Wilayah Sasarannya

3 jam lalu

Pasangan bakal Cagub dan Cawagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Dardak (kanan) didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) memberikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut PSI secara resmi mengusung pasangan Khofifah - Emil sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024, Berikut Daftar Wilayah Sasarannya

Kaesang Pangarep bersedia jika diminta maju menjadi calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024. Namun Gerindra tak menutup peluang ke Pilgub Jawa Tengah.


Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

6 jam lalu

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi terus disoroti, karena santer isunya, ia akan maju sebagai calon gubernur


Gerindra Siap Usung Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

6 jam lalu

Pimpinan Pura Mangkunegaran, KGPAA Mangkunegara X  dalam konferensi pers di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gerindra Siap Usung Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

Partai Gerindra mengklaim bahwa Mangkunegara X siap untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Solo dalam Pilkada 2024.


Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

9 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

Bawaslu menyebut Pemungutan Suara Ulang di Sumbar tercatat sebagai pemilu ulang yang melibatkan satu provinsi sekaligus.


Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

10 jam lalu

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

Hingga kini, total sudah ada 45 surat rekomendasi dan dukungan yang diberikan Perindo di Pilkada 2024.


Survei Indikator Politik, Imam Budi Hartono Meraih Elektabilitas Tertinggi Menjelang Pilkada Depok

11 jam lalu

Bakal calon Wali Kota Depok dari PKS Imam Budi Hartono dan bakal calon Wakil Wali Kota Depok dari Golkar Ririn Farabi Arafiq pada Pilkada Depok 2024. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Survei Indikator Politik, Imam Budi Hartono Meraih Elektabilitas Tertinggi Menjelang Pilkada Depok

Dalam survei teranyar Indikator Politik Indonesia, nama politikus PKS Imam Budi Hartono unggul di antara calon wali kota Depok yang lainnya.


Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

14 jam lalu

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

PDIP memberikan pelatihan kepada 600 peserta. Partai ini optimistis, jika memenangkan pilkada 2024,


Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil


Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

19 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmat (paling kanan) Bagja saat memimpin Apel Hut ke-16 Bawaslu, di Lapangan Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan agar HUT ke-16 Bawaslu menjadi refleksi bagi seluruh jajaran di Bawaslu baik di pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota terus meningkatkan kinerja, ia meminta tidak puas atas kinerja selama ini, tapi harus bisa memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.


Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

21 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Nikson Nababan.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

PDIP sudah menyiapkan 'Golden Tiket' khusus untuk kadernya.