Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi catatan penting terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan soal batas usia dari sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari awalnya mengatakan, akan melaksanakan putusan MA itu di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Meski demikian, Hasyim mengaku bingung karena dalam putusan itu tak disebutkan tanggal pelantikannya.

Menurut dia, Pilkada serentak hanya dilakukan bersamaan saat pencoblosan, sedangkan untuk pelantikan biasanya masing-masing daerah akan berbeda waktunya.

"Maka kami dari pihak KPU memandang ini penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu. Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Hasyim mengatakan, lantaran ada perubahan norma dari MA lembaganya akan tetap mengadopsi norma tersebut. Namun saat ini KPU masih melakukan proses harmonisasi dengan kementerian-kementerian termasuk Bawaslu untuk merencanakan kapan tanggal pelantikan ditetapkan.

Saat ditanya kenapa KPU tak menerapkan putusan MA itu pada Pilkada 2029, Hasyim berdalih jika putusan itu bisa diterapkan kapan saja asal waktu pelantikannya sudah dipastikan kapan.

Bawaslu: Berpotensi digugat ke MK

Senada Hasyim, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Putusan MA soal batas usia minimal untuk calon kepala daerah itu perlu disikapi hati-hati.

"Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasinya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya," kata Bagja dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024, seperti dikutip Antara.

Menurut dia, putusan MA itu membuat penyelenggara pemilu, termasuk KPU, kebingungan perihal peluang diskriminasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

"Kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik, yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

14 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan hukum perihal persyaratan calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan.


Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

53 menit lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

Eko Patrio dari PAN mengatakan Kaesang menjadi sosok alternatif yang dapat diusung sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.


Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

Pengamat nilai semestinya aturan turunan yang dibuat KPU dari putusan MA tak bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024. Ini alasannya.


Gerindra: Ingin Mengusung Mangkunegara X di Solo hingga Kejutan Pilkada Jakarta 2024

1 jam lalu

Logo Partai Gerindra
Gerindra: Ingin Mengusung Mangkunegara X di Solo hingga Kejutan Pilkada Jakarta 2024

Gerindra bakal mengusung Mangkunegara X untuk menjadi bakal calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024


PKB Beri Rekomendasi untuk Cagub dan Cabup di 4 Wilayah, Ini Daftarnya

9 jam lalu

Ketua Desk Pilkada DPP PKB sekaligus Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama tim memberikan keterangan saat konferensi pers tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPP PKB, Senen, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. Dari keterangannya, total pendaftaran calon kepala daerah melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada 3.014 calon kepala daerah dan yang memenuhi syarat administratif sebanyak 2.990 calon kepala daerah serta yang telah melakukan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sebanyak 592 sampan saat ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKB Beri Rekomendasi untuk Cagub dan Cabup di 4 Wilayah, Ini Daftarnya

Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar secara simbolis memberikan surat rekomendasi kepada para bacakada.


KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

10 jam lalu

Saksi menunjukkan kertas suara Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA/Gusti Tanati
KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

KPU Papua Tengah menyatakan PKPU mengakomodasi penggunaan sistem noken.


PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

13 jam lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.


Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024, Berikut Daftar Wilayah Sasarannya

17 jam lalu

Pasangan bakal Cagub dan Cawagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Dardak (kanan) didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) memberikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut PSI secara resmi mengusung pasangan Khofifah - Emil sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024, Berikut Daftar Wilayah Sasarannya

Kaesang Pangarep bersedia jika diminta maju menjadi calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024. Namun Gerindra tak menutup peluang ke Pilgub Jawa Tengah.


Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

20 jam lalu

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi terus disoroti, karena santer isunya, ia akan maju sebagai calon gubernur


Gerindra Siap Usung Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

20 jam lalu

Pimpinan Pura Mangkunegaran, KGPAA Mangkunegara X  dalam konferensi pers di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gerindra Siap Usung Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

Partai Gerindra mengklaim bahwa Mangkunegara X siap untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Solo dalam Pilkada 2024.