TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan siap menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyebut pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaan suap Harun Masiku akan dilakukan pada Juli 2024.
Hasto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama. “Ya siap (menghadiri panggilan KPK), moga-moga karena nanti saya direncanakan pada tanggal 4 Juli itu ada ujian program doktoral saya yang kedua,” kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Ahad, 30 Juni 2024.
Setelah ujian doktoral itu, kata Hasto, dia juga akan melaksanakan promosi terbuka. Dia berharap jadwal pemanggilan KPK tidak dilaksanakan di waktu yang bersamaan dengan promosi doktoral itu. “Moga-moga bisa bulan Agustus sehingga di sela-sela itu tentu saja saya siap ya untuk menghadiri,” ujar Hasto.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Pada saat pemeriksaan, penyidik KPK menyita tiga ponsel milik Hasto. Ketiga ponsel itu dirampas oleh penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Rossa Purbo Bekti dari asisten Hasto, Kusnadi.
"Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Ketua Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai pemeriksaan ketika itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Ini berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Walaupun demikian, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dia saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Ketika Hadi Tjahjanto Bicara Bahaya Judi Online di Depan Prajurit TNI AU