TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang KPK ihwal batas usia yang disyaratkan sebagai pendaftaran calon pimpinan. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei 2024.
Adapun pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 29 huruf E UU KPK. Beleid itu menyatakan bahwa Capim KPK berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun. Ketentuan itu kemudian dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK untuk menetapkan syarat seleksi administrasi.
Novel beserta sebelas eks penyidik lembaga antirasuah selalu pemohon beranggapan, bahwa Pasal 29 E UU KPK yang dijadikan syarat seleksi administrasi itu tidak diatur dalam konstitusi. Karena itu, kebijakan ini masuk dalam kebijakan hukum terbuka.
Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 memberikan batasan bahwa kebijakan terbuka tidak boleh menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Menurut Novel, diberlakukannya ketentuan batas usia terhadap proses seleksi Capim KPK telah menimbulkan diskriminasi.
Selain itu, pemohon menilai bahwa persyaratan itu secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK.
Saat ini Novel berusia 47 tahun. Sementara pemohon lainnya seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid masing-masing berusia 41 tahun dan 49 tahun. Sembilan eks pegawai KPK yang termasuk pemohon huga disebut belum memenuhi batas usia tersebut.
"Bahwa pemohon mengalami diskriminasi usia akibat berlakunya Pasal 29 E UU KPK," tulis Novel dalam permohonannya.
Ia menyebut, diskriminasi usia berakar pada mitos yang terus-menerus, mispersepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang senior atau yang lebih tua selalu dianggap mampu. Hal itu juga kerap terjadi dalam lembaga pemerintah, yang menganggap calon pimpinan dengan umur muda acapkali dianggap belum mampu.
Padahal, menurut pemohon, persyaratan batas usia ini bisa memakai opsi lain. Salah satunya ialah pengalaman para calon dalam tata kelola KPK, baik sebagai penyidik, penyelidik, atau pegawai fungsional lainnya di tubuh KPK.
Karena itu, dalam gugatannya ini, Novel Baswedan bersama sebelas mantan penyidik KPK meminta kepada majelis hakim MK agar mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Adapun proses persidangan gugatan ini belum ada kelanjutan. Tempo berupaya mengonfirmasi jadwal persidangan gugatan ini ke Juru Bicara MK, Fajar Laksono, tapi belum ada balasan.
Ketua IM57+ Institute sekaligus pemohon gugatan ini Praswad Nugraha pesimistis gugatannya itu bisa dirampungkan oleh MK sebelum masa pendaftaran Capim KPK ditutup. Ia mengatakan, perlakuan gugatannya ini berbeda dengan perkara-perkara yang lain.
Dia menduga, penyelematan KPK dan perang terhadap tindak pidana korupsi belum menjadi hal prioritas di Indonesia. "Tidak aneh jika Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di mata dunia terus menurun drastis predikatnya," kata Praswad, Minggu, 30 Juni 2024.
Ia khawatir jika nantinya seleksi Capim dan Dewan Pengawas KPK ini sudah diatur sedemikian rupa sejak jauh-jauh hari. Praswad menyebut, ada kemungkinan pendaftaran seleksi ini dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu sebagai proxy war. Menurut dia, hal itu semestinya tidak boleh terjadi.
Pilihan Editor: Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP