Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

image-gnews
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini ditujukan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat. 

Dilansir dari laman resminya, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 mengatur sejumlah ketentuan yang salah satunya adalah tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum pada pasal 3, sebagai berikut:

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024

2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

a.  Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
b.  Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah. 
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Selain itu, pada Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen) karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2, pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id . Dengan ketentuan:
1.     NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

2.     Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK).

3.     Valid yang dimaksud diatas adalah :
a.    terdaftar pada data kependudukan
b.    Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup,
4.     Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2. 

Pilihan Editor: Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta, NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pada Masa Ahok dan Anies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban Serangan Hamas 7 Oktober Gugat Iran, Suriah dan Korea Utara di Pengadilan AS

9 jam lalu

Jonathan Greenblatt. Gage Skidmore/Wikipedia
Korban Serangan Hamas 7 Oktober Gugat Iran, Suriah dan Korea Utara di Pengadilan AS

Iran, Suriah dan Korea Utara dituduh memberi dukungan kepada Hamas dalam sebuah gugatan yang diajukan lebih dari 100 korban serangan 7 Oktober di Israel.


Top 3 Dunia: Liga Arab Keluarkan Hizbullah dari Daftar Teroris hingga Penyerang Kedutaan Israel Tewas

1 hari lalu

Seseorang tergeletak di tanah, saat petugas polisi menjaga area tersebut setelah serangan, dekat kedutaan Israel di Beograd, Serbia, 29 Juni 2024. REUTERS/Zorana Jevtic
Top 3 Dunia: Liga Arab Keluarkan Hizbullah dari Daftar Teroris hingga Penyerang Kedutaan Israel Tewas

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 30 Juni 2024 diawali oleh kabar Liga Arab mengeluarkan kelompok Hizbullah Lebanon dari daftar organisasi teroris.


Lebih 40 Negara Anggota PBB Kecam Transfer Senjata dari Rusia ke Korea Utara

2 hari lalu

Lebih 40 Negara Anggota PBB Kecam Transfer Senjata dari Rusia ke Korea Utara

Lebih dari 40 negara anggota PBB, termasuk Amerika Serikat pada akhir pekan mengecam transfer senjata "melanggar hukum" yang dilakukan Rusia ke Korea


Irak Temukan 5 Bom Besar ISIS Tersembunyi di Masjid Bersejarah Mosul

2 hari lalu

Warga sipil melarikan diri melewati masjid al-Nuri yang rusak berat saat pasukan Irak meneruskan gempurannya terhadap ISIS di kota tua Mosul, Irak, 4 Juli 2017. Berikut sejumlah kejadian tragedi dan teror di dunia sepanjang 2017.  AP/Felipe Dana
Irak Temukan 5 Bom Besar ISIS Tersembunyi di Masjid Bersejarah Mosul

Aparat Irak meminta UNESCO menghentikan semua operasi rekonstruksi di Masjid al-Nuri dan mengevakuasi seluruh kompleks sampai bom tersebut dievakuasi


PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

4 hari lalu

Seorang polisi Israel membawa anjing pelacak untuk memeriksa di sekitar lokasi penembakan dan penyerangan oleh tiga orang Palestina di Yerusalem, Israel, 3 Februari 2016. REUTERS/Ronen Zvulun
PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

PBB mengutuk tentara Israel karena melepaskan anjing ke arah warga Palestina yang ditahan


Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

4 hari lalu

Anak-anak bermain dengan senjata anti-serangan pesawat udara  di Leer town, Sudan Selatan (8/5). Pemandangan memilukan seperti mayat-mayat di sumur, rumah-rumah dibakar, dan balita yang kelaparan terlihat di kawasan Leer ini.   (AP Photo/Josphat Kasire)
Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

Lebih dari populasi di Sudan menghadapi kerawanan pangan akut dampak dari perang yang berkecamuk selama 14 bulan


Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

5 hari lalu

Sebuah truk bantuan masuk dari Mesir dalam perjalanan ke Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di penyeberangan Kerem Shalom, di Israel, 22 Desember 2023. Dewan Keamanan PBB menyerukan peningkatan bantuan kemanusiaan untuk Gaza. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

Dujarric menekankan bahwa PBB tidak beroperasi di bawah perlindungan tentara Israel dan menempuh jalan yang berbeda.


Anggota DPRD DKI Minta Sosialisasi Pemungutan PBB untuk Hunian Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Digencarkan

7 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Anggota DPRD DKI Minta Sosialisasi Pemungutan PBB untuk Hunian Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Digencarkan

Anggota DPRD DKI Dwi Wijayanto meminta pemungutan PBB untuk hunian rumah kedua NJOP di bawah Rp 2 miliar harus dibarengi dengan peningkatan layanan.


Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

8 hari lalu

Ilustrasi Hari Janda Internasional. Pexels/Marcus Aurelius
Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

Dengan Hari Janda Internasional, kita menghormati perjuangan janda dan mendorong perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih inklusif dan empatik.


Bapenda Jakarta Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi soal Aturan Baru Bayar PBB-P2

12 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Bapenda Jakarta Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi soal Aturan Baru Bayar PBB-P2

Anies sebelumnya mengimbau aturan baru soal PBB-P2 itu seharusnya disosialisasikan lebih dulu sebelum diterapkan.