TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membentuk satuan tugas (satgas) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Tujuan satgas itu dibentuk guna mengawasi permasalahan PPDB tahun ini.
"Ini masih dalam proses pengkajian antar menteri terkait," kata dia usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menjelaskan kementeriannya mengajak pemerintah pusat maupun daerah dalam satgas. Di tingkat pusat, ada kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama. Begitu pun di tingkat daerah.
Ia menjelaskan pemerintah pusat bertugas untuk pengendalian dan pengarahan, sementara tanggung jawab ada di pemerintah daerah. "Masalahnya pendidikan itu adalah urusan konkuren, yakni kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah," ucapnya.
Muhadjir mengatakan satgas tersebut guna mengatasi permasalahan yang muncul di berbagai daerah. "Prinsipnya PPDB itu untuk membangun pemerataan, kualitasnya harus sama," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengklaim permasalahan pendaftaran sekolah zaman dulu jauh lebih parah, dibandingkan setelah adanya sistem zonasi jalur PPDB. "Dulu jual beli kursi, wakil-wakil rakyat punya jatah untuk memasukkan siswa ke sekolah-sekolah tertentu atau elit, itu kan yang mau kami kurangi," tuturnya.
Ia tak menampik jika permasalahan itu masih terjadi hingga kini, terutama di daerah-daerah. Hanya saja jumlahnya lebih berkurang. Oleh karena itu, dia menyarankan pembentukan satgas yang terdiri dari pemerintahan pusat dibantu dengan pemerintahan daerah.
Muhadjir menyebut akan ada penindakan hukum bagi yang melanggar atau mendapatkan sanksi. Ia tak menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi yang dimaksud. Namun, ia memastikan agar calon peserta didik tetap mendaptkan haknya untuk memperoleh pendidikan.
Pilihan editor: Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945