Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu diperkuat melalui amendemen UUD 1945. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan, sejak amendemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang sehingga perlu ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan sangat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahun," ucap Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.

Risikonya, kata Said, presiden selanjutnya yang berbeda orientasi bisa berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang. Meskipun telah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, dia berpendapat kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Badan Anggaran DPR itu mengatakan, dengan meletakkan kembali GBHN dalam tata negara Indonesia, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Selain itu, kedudukan politiknya juga akan lebih kuat sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagai hierarki hukum yang berada di atas undang-undang,” tuturnya.

Karena itu, dalam wacana amendemen UUD 1945, Said menuturkan yang perlu dipertegas adalah kebutuhan Indonesia ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen.

"Para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman," ucap Said.

Wacana Amendemen UUD 1945

Wacana amendemen UUD 1945 digaungkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais pada awal Juni lalu. Saat itu, pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan MPR siap mengamendemen UUD 1945, termasuk menata kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia, jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Bilang Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jateng, Analis Sebut Sekadar Gimik Politik

2 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Puan Bilang Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jateng, Analis Sebut Sekadar Gimik Politik

Analis menilai meski PDIP berpeluang mengusung Kaesang, lebih baik mengusung kader sendiri di Pilgub Jateng.


Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

3 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Foto: Kresno/vel
Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

Guspardi Gaus, menilai pemberhentian Ketua KPU tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.


Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

3 jam lalu

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon. Foto: Arief/vel
Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan parlemen-parlemen negara kawasan Pasifik dalam forum Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang kedua.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

3 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.


Badan Anggaran DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5,5 Persen

5 jam lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Badan Anggaran DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5,5 Persen

Badan Anggaran DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2025, setelah rapat bersama Menkeu, Kepala Bappenas, dan Gubernur BI.


PKS akan Kerja Keras Yakinkan PKB dan PDIP Usung Anies-Sohibul Iman

5 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS akan Kerja Keras Yakinkan PKB dan PDIP Usung Anies-Sohibul Iman

Mardani PKS berujar meski PKB dan PDIP secara teori bisa membentuk poros baru, namun akan sulit untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta.


Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia, Senin 17 Juni 2024.
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

Menurut Puan, DPR harus melakukan evaluasi terhadap proses seleksi KPU usai kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari


Kompromi soal Kaesang, PDIP Dinilai Capek Lawan Jokowi

8 jam lalu

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep bertemu dengan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Solo, Sekar Tandjung (kanan) di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Istimewa
Kompromi soal Kaesang, PDIP Dinilai Capek Lawan Jokowi

PDIP disebut ingin menjaga prospek bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka - putra Jokowi.


Puan Sebut Pertimbangkan Kaesang di Pilkada Jateng, PAN: Apa Mungkin PDIP Mengusungnya?

10 jam lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Puan Sebut Pertimbangkan Kaesang di Pilkada Jateng, PAN: Apa Mungkin PDIP Mengusungnya?

Viva Yoga Mauladi, merespons pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani soal partainya melirik Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah


Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

13 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?