TEMPO.CO, Jakarta - Setiap 1 Juli diperingati sebagai Hari Kepolisian atau HUT Bhayangkara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perdana Menteri RI Nomor 86/PM/II/1954, tertanggal 29 Juli 1954. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil permusyawaratan pada Konferensi Dinas Kepolisian Negara di Tretes, Jawa Timur pada 24 hingga 27 November 1952.
Hal itu lantaran tanggal tersebut merupakan tonggak sejarah bagi kepolisian di Indonesia. Dikutip dari laman resmi polri.go.id, kata Bhayangkara diambil dari istilah yang digunakan patih Gajah Mada di zaman Kerajaan Majapahit. Bhayangkara saat itu merupakan sebutan bagi pasukan pengamanan yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Nama Bhayangkara dalam bahasa Sansekerta berarti pelindung, disarikan dari journals.itb.ac.id, pada masa Kerajaan Majapahit abad ke-14, Bhayangkara adalah pasukan yang bertugas untuk melindungi raja. Bhayangkara dipimpin oleh patih Gajah Mada, sosok yang dikenal dengan Amukti Palapa yaitu sumpahnya untuk menyatukan seluruh Nusantara di bawah kekuasaan Majapahit.
Lebih lanjut, dinukil dari jornal.unj.ac.id, menurut Pararaton (kitab raja-raja), pasukan khusus Bhayangkara di bawah komando Gajah Mada tersebut merupakan pasukan elit yang dimiliki oleh Kerajaan Majapahit, dalam sepak terjangnya pasukan Bhayangkara juga pernah menyelamatkan Prabu Jayanagara.
Kala itu, pasukan dikelompokkan berdasarkan keahlian dalam startegi perang. Misalnya, keahlian pedang, tombak, martial arts atau ilmu kanuragan alias tenaga dalam dan telik sandi. Pasukan Bhayangkara selain menjadi pasukan khusus atau pasukan elit, juga merupakan pasukan yang berada di barisan paling depan dengan dilengkapi senjata dan menjadi pasukan pengawal raja atau saat ini setara dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Sementara itu, hubungan yang terkait antara Polri dengan Gajah Mada tidak terlepas dari dimensi sejarah terbentuknya Catur Prasetya sejak tanggal 1 Juli 1960 melalui amanat Presiden Soekarno dalam menyambut Dies Natalis PTIK ke-X tanggal 17 Juni 1956. Spirit pasukan Bhayangkara diadopsi oleh korps kepolisian Republik Indonesia untuk dijadikan landasan atau pedoman menjalankan tugas dan wewenangnya yang terangkum dalam Tri Brata sebagai pedoman hidup dan Catur Prasetya sebagai pedoman karya Polri.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I HENDRIK KHOIRUL MUHID I TIKA AYU
Pilihan Editor: HUT Bhayangkara ke-78: Ini Daftar Pangkat Polisi dari Terendah sampai Tertinggi