Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

image-gnews
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini ditujukan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat. 

Dilansir dari laman resminya, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 mengatur sejumlah ketentuan yang salah satunya adalah tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum pada pasal 3, sebagai berikut:

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024

2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

a.  Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
b.  Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah. 
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Selain itu, pada Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen) karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2, pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id . Dengan ketentuan:
1.     NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

2.     Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK).

3.     Valid yang dimaksud diatas adalah :
a.    terdaftar pada data kependudukan
b.    Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup,
4.     Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2. 

Pilihan Editor: Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta, NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pada Masa Ahok dan Anies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

16 jam lalu

Sebuah truk bantuan masuk dari Mesir dalam perjalanan ke Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di penyeberangan Kerem Shalom, di Israel, 22 Desember 2023. Dewan Keamanan PBB menyerukan peningkatan bantuan kemanusiaan untuk Gaza. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Jubir Tegaskan PBB Tidak Menarik Diri dari Gaza

Dujarric menekankan bahwa PBB tidak beroperasi di bawah perlindungan tentara Israel dan menempuh jalan yang berbeda.


Anggota DPRD DKI Minta Sosialisasi Pemungutan PBB untuk Hunian Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Digencarkan

2 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Anggota DPRD DKI Minta Sosialisasi Pemungutan PBB untuk Hunian Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Digencarkan

Anggota DPRD DKI Dwi Wijayanto meminta pemungutan PBB untuk hunian rumah kedua NJOP di bawah Rp 2 miliar harus dibarengi dengan peningkatan layanan.


Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

4 hari lalu

Ilustrasi Hari Janda Internasional. Pexels/Marcus Aurelius
Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

Dengan Hari Janda Internasional, kita menghormati perjuangan janda dan mendorong perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih inklusif dan empatik.


Bapenda Jakarta Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi soal Aturan Baru Bayar PBB-P2

7 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Bapenda Jakarta Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi soal Aturan Baru Bayar PBB-P2

Anies sebelumnya mengimbau aturan baru soal PBB-P2 itu seharusnya disosialisasikan lebih dulu sebelum diterapkan.


Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

7 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Sederet risiko yang bakal ditanggung wajib pajak bila tidak segera memadankan NIK dan NPWP.


Anies Tanggapi Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta: Harus Ada Sosialiasi

7 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai upacara rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-497 dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kaliata, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anies Tanggapi Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta: Harus Ada Sosialiasi

Pemprov Jakarta, kata Anies, seharusnya membuat Jakarta sebagai kota yang terbuka dan nyaman.


Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

7 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

Berikut perbedaan kebijakan Pj Heru Budi Hartono dengan Anies Baswedan terkait pemungutan pajak hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.


Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

7 hari lalu

Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.


Komisi Penyelidikan PBB Sebut Israel Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Gaza

7 hari lalu

Seorang pria mengevakuasi pasien rumah sakit Kamal Adwan menyusul serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, 21 Mei 2024. REUTERS/Osama Abu Rabee
Komisi Penyelidikan PBB Sebut Israel Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Gaza

Komisi penyelidikan PBB terhadap Wilayah Pendudukan Palestina melakukan dua investigasi terhadap serangan di Israel dan Gaza yang dimulai pada 7 Oktober 2023.


PBB: 39 Juta Ton Reruntuhan Menggunung di Gaza akibat Agresi Israel

7 hari lalu

Warga Palestina bersiap melaksanakan salat Idul Adha di tengah reruntuhan bangunan Masjid Al-Rahma yang hancur akibat serangan Israel di Khan Younis, Gaza, 16 Juni 2024. Warga Palestina yang menjadi korban konflik antara Israel dan Hamas merayakan Idul Adha di tengah reruntuhan bangunan. REUTERS/Mohammed Salem
PBB: 39 Juta Ton Reruntuhan Menggunung di Gaza akibat Agresi Israel

Gempuran Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu telah menyebabkan bencana lingkungan berskala besar serta munculnya 39 juta ton reruntuhan