Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Diusung Ormas

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga warga sipil menggugat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon dalam sidang perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 itu meminta bakal calon kepala daerah dapat maju melalui dukungan organisasi masyarakat (ormas).

Ketiga pemohon terdiri dari berbagai kalangan, yakni Ahmad Farisi bekerja sebagai peneliti, A Fahrur Rozi berstatus sebagai mahasiswa, dan Abdul Hakim berprofesi sebagai advokat. Mereka sama-sama menghadiri sidang pendahulu perkara hari ini di Gedung MK. 

"Kami ingin bakal calon kepala daerah independen ini maju lebih mudah daripada sebelumnya," kata Abdul saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.

Abdul menyampaikan permasalahan muncul di Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada. Ketentuan itu menimbulkan kesulitan untuk mengusung calon kepala daerah jalur independen dalam pilkada. 

Menurut Abdul, pada praktiknya calon kepala daerah kerap didominasi oleh calon yang diusung oleh partai politik. Sebaliknya, calon perseorangan dari jalur independen hampir tidak pernah ada. Oleh sebab itu, kata dia, gugatan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepala daerah jalur independen untuk ikut berkontestasi. 

"Banyak bakal calon kepala daerah yang ingin mencalonkan secara independen tidak lolos karena tidak semudah yang dibayangkan," kata Abdul. 

Dalam surat permohonan yang diterima Tempo, para pemohon menyoroti fenomena calon tunggal yang terus meningkat dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Kondisi itu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pragmatisme partai politik dan tingginya persyaratan untuk maju sebagai kepala daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, para pemohon menilai calon perseorangan yang gagal untuk maju sebagai kepala daerah karena tidak dapat memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan. Para pemohon menganggap ormas dapat diberikan kesempatan untuk mengajukan calon perseorangan di luar pada jalur partai politik. 

"Tidak harus ormas keagamaan, tapi juga perkumpulan masyarakat, seperti nelayan dan asosiasi pedagang, yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Abdul. 

Dalam petitum, para pemohon meminta agar calon gubernur perseorangan dapat maju ke pemilihan gubernur dengan dukungan 5 ormas atau perkumpulan yang tercacat dan terverifikasi oleh gubernur/bupati/wali kota minimal yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota.

Di sisi lain, para pemohon juga meminta agar syarat dukungan bagi calon bupati atau wali kota perseorangan meliputi dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercacat dan terverifikasi oleh bupati/wali kota/camat setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).

Pilihan Editor: PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

1 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Foto: Kresno/vel
Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

Guspardi Gaus, menilai pemberhentian Ketua KPU tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.


Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

2 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

Bisnis yang dijalankan Kaesang Pangarep bergerak di sejumlah bidang, di antaranya adalah kuliner, fesyen hingga aplikasi digital.


Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

Presiden Jokowi membantah tudingan melakukan cawe-cawe di Pilkada 2024. Saat disebut cawe-cawe Pilpres 2024, lalu Jokowi juga menyangkalnya.


Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

12 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?


Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?


Pj Bupati Jombang Sugiat Menyatakan Mundur karena Akan Ikut Pilkada 2024

21 jam lalu

Pj Bupati Jombang Sugiat
Pj Bupati Jombang Sugiat Menyatakan Mundur karena Akan Ikut Pilkada 2024

Sugiat akhirnya memantapkan diri akan maju dalam pilkada Jombang. Dia mengatakan sudah mundur dari Pj Bupati Jombang.


Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.


Satpol PP Solo Turunkan Spanduk Provokatif soal Pilkada 2024

1 hari lalu

Petugas Satpol PP Kota Solo menurunkan salah satu spanduk bertuliskan kalimat provokatif menyinggung soal Pilkada Solo 2024, Selasa, 2 Juli 2024. Foto: Istimewa
Satpol PP Solo Turunkan Spanduk Provokatif soal Pilkada 2024

Spanduk-spanduk yang menyinggung soal pilkada itu terpasang di beberapa lokasi di Solo


PKB Beri Rekomendasi untuk Cagub dan Cabup di 4 Wilayah, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Ketua Desk Pilkada DPP PKB sekaligus Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama tim memberikan keterangan saat konferensi pers tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPP PKB, Senen, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. Dari keterangannya, total pendaftaran calon kepala daerah melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada 3.014 calon kepala daerah dan yang memenuhi syarat administratif sebanyak 2.990 calon kepala daerah serta yang telah melakukan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sebanyak 592 sampan saat ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKB Beri Rekomendasi untuk Cagub dan Cabup di 4 Wilayah, Ini Daftarnya

Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar secara simbolis memberikan surat rekomendasi kepada para bacakada.


PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

2 hari lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.