TEMPO.CO, Jakarta - Tiga warga sipil menggugat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon dalam sidang perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 itu meminta bakal calon kepala daerah dapat maju melalui dukungan organisasi masyarakat (ormas).
Ketiga pemohon terdiri dari berbagai kalangan, yakni Ahmad Farisi bekerja sebagai peneliti, A Fahrur Rozi berstatus sebagai mahasiswa, dan Abdul Hakim berprofesi sebagai advokat. Mereka sama-sama menghadiri sidang pendahulu perkara hari ini di Gedung MK.
"Kami ingin bakal calon kepala daerah independen ini maju lebih mudah daripada sebelumnya," kata Abdul saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.
Abdul menyampaikan permasalahan muncul di Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada. Ketentuan itu menimbulkan kesulitan untuk mengusung calon kepala daerah jalur independen dalam pilkada.
Menurut Abdul, pada praktiknya calon kepala daerah kerap didominasi oleh calon yang diusung oleh partai politik. Sebaliknya, calon perseorangan dari jalur independen hampir tidak pernah ada. Oleh sebab itu, kata dia, gugatan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepala daerah jalur independen untuk ikut berkontestasi.
"Banyak bakal calon kepala daerah yang ingin mencalonkan secara independen tidak lolos karena tidak semudah yang dibayangkan," kata Abdul.
Dalam surat permohonan yang diterima Tempo, para pemohon menyoroti fenomena calon tunggal yang terus meningkat dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Kondisi itu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pragmatisme partai politik dan tingginya persyaratan untuk maju sebagai kepala daerah.
Oleh sebab itu, para pemohon menilai calon perseorangan yang gagal untuk maju sebagai kepala daerah karena tidak dapat memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan. Para pemohon menganggap ormas dapat diberikan kesempatan untuk mengajukan calon perseorangan di luar pada jalur partai politik.
"Tidak harus ormas keagamaan, tapi juga perkumpulan masyarakat, seperti nelayan dan asosiasi pedagang, yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Abdul.
Dalam petitum, para pemohon meminta agar calon gubernur perseorangan dapat maju ke pemilihan gubernur dengan dukungan 5 ormas atau perkumpulan yang tercacat dan terverifikasi oleh gubernur/bupati/wali kota minimal yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota.
Di sisi lain, para pemohon juga meminta agar syarat dukungan bagi calon bupati atau wali kota perseorangan meliputi dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercacat dan terverifikasi oleh bupati/wali kota/camat setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).
Pilihan Editor: PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan