Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto dalam kasus kejahatan penghilangan paksa aktivis 97-98 di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto dalam kasus kejahatan penghilangan paksa aktivis 97-98 di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan hak asasi manusia (HAM) telah menjadi adu argumentasi konstruktif di awal kemerdekaan Indonesia. Perdebatan mengenai HAM sudah muncul dalam sidang BPUPKI yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi menuai pro dan kontra. Pihak kontra yang diwakili Sukarno dan Soepomo menentang lantaran HAM merupakan konsepsi dari paham individualisme dan liberalisme, sedangkan Indonesia melandaskan pada kekeluargaan atau gotong royong. Akibatnya, HAM bertentangan dengan UUD 1945 Indonesia. Sementara, kelompok pendukung yang diwakili Mohammad Hatta dan Moh. Yamin menyatakan HAM harus dimasukkan dalam UUD 1945 agar Indonesia tidak menjadi negara kekuasaan. 

Menurut komnasham.go.id, dari perdebatan tersebut dihasilkan kompromi HAM dimasukkan dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu Pasal 27 tentang persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28 tentang hak berkumpul dan berserikat, Pasal 29 tentang kebebasan beragama, dan Pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan. 

Barulah, pada 48 tahun kemudian, upaya penghormatan dan penegakan HAM diwujudkan secara lebih nyata dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM tertanggal 7 Juni 1993. Penekanan Keppres tersebut sekaligus menjadi hari peresmian dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Indonesia. Pengesahan terbentuknya Komnas HAM dikuatkan dengan peresmian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999.

UU tersebut juga mengatur tentang keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, tugas, dan wewenang Komnas HAM.

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Setiap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang Komnas HAM berasaskan Pancasila.

Dikutip bpk.go.id, menurut Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM didirikan dengan tujuan sebagai berikut, yaitu:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM

  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Selain UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dengan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, Komnas HAM juga mengawasi kebijakan pemerintah secara berkala terkait tindakan diskriminasi ras dan etnis sesuai UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Komnas HAM memiliki anggota dari masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan berdasarkan keadilan, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia. Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami tujuh kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022, dan 2022-2027. Saat ini Atnike Nova Sigiro menjabat Ketua Komnas HAM.

Pilihan Editor: Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

15 jam lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

1 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.


Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

1 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

3 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.


25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

3 hari lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Senat Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya aksi tabur bunga pada foto mendiang Yap Yun Hap Mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal ditembak pada Tragedi Semanggi II di Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Atma Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Pada 24 September 1999, Tragedi Semanggi II menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Upaya menuntut keadilan temui jalan buntu.


Peneliti dan Pegiat HAM Dorong Penerapan Soft Approach jadi Upaya Prioritas Tangani Konflik Papua

4 hari lalu

Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM dari Komando Daerah Pertahanan III Ndugama-Derakma, Egianus Kogoya sesaat sebelum pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. Foto: TPNPB-OPM
Peneliti dan Pegiat HAM Dorong Penerapan Soft Approach jadi Upaya Prioritas Tangani Konflik Papua

Keberhasilan pendekatan soft approach dalam penanganan konflik dinilai bukan hanya terjadi di Papua kali ini saja.


Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

4 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?


H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

5 hari lalu

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara untuk umum. Masyarakat yang hendak berkunjung harus lebih dulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW. Foto: Dok. Humas Otorita IKN.
H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

Sebagaimana diketahui, pembangunan IKN terbagi menjadi lima tahap. Selain itu, ada sejumlah proyek yang diprioritaskan hingga akhir 2024.


Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

5 hari lalu

Mabes Polri. polri.go.id
Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda


Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

5 hari lalu

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dikawal petugas saat tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. Kedatangan Philip langsung disambut oleh sejumlah pejabat negara, diantaranya Menko Polhukam RI Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Wamenlu RI Pahala Mansury, pihak Duta Besar Selandia Baru untuk RI, serta pihak keluarga. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

TPNPB-OPM sebelumnya menyebut adanya keterlibatan kolaborator yang membantu pembebasan pilot Susi Air di Papua.