TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendorong agar 12 kasus pelenggaran HAM berat yang sudah diakui Presiden Joko Widodo bisa diselesaikan secara yudisial.
“Kami berharap itu bisa menjadi salah satu jalan keluar di tengah kebuntuan selama ini, yakni kasus-kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM tetapi tidak mendapat tindak lanjut di tingkat Jaksa Agung,” kata komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Tempo lewat pesan WhatsApp, Kamis, 6 Juni 2024.
Dia mengatakan salah satu upaya dorongan itu adalah menjalin komunikasi strategis dengan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus pelanggaran HAM berat. Di samping itu, Komnas HAM ingin mengadakan pelatihan bersama Kejaksaan Agung untuk pemahaman mengenai pelanggaran HAM berat.
Di samping itu, Anis mengatakan telah meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) agar memperpanjang masa tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang berakhir 31 Desember 2023.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tidak adanya itikad pemerintahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat meski sudah mengakuinya. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menduga pemerintahan Jokowi ingin ‘memutihkan’ kasus pelanggaran HAM berat dengan membentuk Tim PPHAM tanpa menyelesaikan pertanggungjawaban pidananya. Padahal, kata Jane, Jokowi menjanjikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat saat kampanye pemilihan presiden.
“Faktanya tak ada satupun kasus yang ada itu diselesaikan secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Jane kepada Tempo, 5 Juni 2024.
Menurut Jane, korban memang membutuhkan pemulihan. Namun ia mengatakan pemerintah tidak boleh mengesampingkan hak korban untuk penuntutan dan pengungkapan kebenaran. Ia mengatakan upaya pemulihan hak korban yang dijalankan sendiri tanpa proses hukum bisa menghilangkan prinsip adanya pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat.
“Ini akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi para pelaku,” ujar Jane.
Pilihan Editor: Respons Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bilang Begini