TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan hak asasi manusia (HAM) telah menjadi adu argumentasi konstruktif di awal kemerdekaan Indonesia. Perdebatan mengenai HAM sudah muncul dalam sidang BPUPKI yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi menuai pro dan kontra. Pihak kontra yang diwakili Sukarno dan Soepomo menentang lantaran HAM merupakan konsepsi dari paham individualisme dan liberalisme, sedangkan Indonesia melandaskan pada kekeluargaan atau gotong royong. Akibatnya, HAM bertentangan dengan UUD 1945 Indonesia. Sementara, kelompok pendukung yang diwakili Mohammad Hatta dan Moh. Yamin menyatakan HAM harus dimasukkan dalam UUD 1945 agar Indonesia tidak menjadi negara kekuasaan.
Menurut komnasham.go.id, dari perdebatan tersebut dihasilkan kompromi HAM dimasukkan dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu Pasal 27 tentang persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28 tentang hak berkumpul dan berserikat, Pasal 29 tentang kebebasan beragama, dan Pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan.
Barulah, pada 48 tahun kemudian, upaya penghormatan dan penegakan HAM diwujudkan secara lebih nyata dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM tertanggal 7 Juni 1993. Penekanan Keppres tersebut sekaligus menjadi hari peresmian dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Indonesia. Pengesahan terbentuknya Komnas HAM dikuatkan dengan peresmian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999.
UU tersebut juga mengatur tentang keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, tugas, dan wewenang Komnas HAM.
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Setiap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang Komnas HAM berasaskan Pancasila.
Dikutip bpk.go.id, menurut Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM didirikan dengan tujuan sebagai berikut, yaitu:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Selain UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dengan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, Komnas HAM juga mengawasi kebijakan pemerintah secara berkala terkait tindakan diskriminasi ras dan etnis sesuai UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Komnas HAM memiliki anggota dari masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan berdasarkan keadilan, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia. Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami tujuh kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022, dan 2022-2027. Saat ini Atnike Nova Sigiro menjabat Ketua Komnas HAM.
Pilihan Editor: Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat