Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto dalam kasus kejahatan penghilangan paksa aktivis 97-98 di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto dalam kasus kejahatan penghilangan paksa aktivis 97-98 di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan hak asasi manusia (HAM) telah menjadi adu argumentasi konstruktif di awal kemerdekaan Indonesia. Perdebatan mengenai HAM sudah muncul dalam sidang BPUPKI yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi menuai pro dan kontra. Pihak kontra yang diwakili Sukarno dan Soepomo menentang lantaran HAM merupakan konsepsi dari paham individualisme dan liberalisme, sedangkan Indonesia melandaskan pada kekeluargaan atau gotong royong. Akibatnya, HAM bertentangan dengan UUD 1945 Indonesia. Sementara, kelompok pendukung yang diwakili Mohammad Hatta dan Moh. Yamin menyatakan HAM harus dimasukkan dalam UUD 1945 agar Indonesia tidak menjadi negara kekuasaan. 

Menurut komnasham.go.id, dari perdebatan tersebut dihasilkan kompromi HAM dimasukkan dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu Pasal 27 tentang persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28 tentang hak berkumpul dan berserikat, Pasal 29 tentang kebebasan beragama, dan Pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan. 

Barulah, pada 48 tahun kemudian, upaya penghormatan dan penegakan HAM diwujudkan secara lebih nyata dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM tertanggal 7 Juni 1993. Penekanan Keppres tersebut sekaligus menjadi hari peresmian dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Indonesia. Pengesahan terbentuknya Komnas HAM dikuatkan dengan peresmian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999.

UU tersebut juga mengatur tentang keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, tugas, dan wewenang Komnas HAM.

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Setiap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang Komnas HAM berasaskan Pancasila.

Dikutip bpk.go.id, menurut Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM didirikan dengan tujuan sebagai berikut, yaitu:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM

  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Selain UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dengan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, Komnas HAM juga mengawasi kebijakan pemerintah secara berkala terkait tindakan diskriminasi ras dan etnis sesuai UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Komnas HAM memiliki anggota dari masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan berdasarkan keadilan, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia. Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami tujuh kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022, dan 2022-2027. Saat ini Atnike Nova Sigiro menjabat Ketua Komnas HAM.

Pilihan Editor: Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Bakal Koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah soal Pengungsian Warga Bibida Paniai

4 hari lalu

Masyarakat Distrik Bibida di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, mengungsi ke Gereja Madi Distrik Paniai Timur. ANTARA/HO-Komando Operasi TNI Habema
Komnas HAM Bakal Koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah soal Pengungsian Warga Bibida Paniai

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pengungsian ratusan warga Distrik Bibida ini mempersulit pemenuhan dan perlindungan HAM di Papua.


Warga Bibida Paniai Mengungsi, Komnas HAM Papua Bakal Kirim Tim Jika Ada Biaya

5 hari lalu

Masyarakat Distrik Bibida di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, mengungsi ke Gereja Madi Distrik Paniai Timur. ANTARA/HO-Komando Operasi TNI Habema
Warga Bibida Paniai Mengungsi, Komnas HAM Papua Bakal Kirim Tim Jika Ada Biaya

Warga Distrik Bibida, Paniai, Papua Tengah mengungsi pasca serangan yang dilakukan TPNPB-OPM


Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Pembunuhan Vina Mengadu ke Ditjenpas karena Dihalangi Bertemu Kliennya

5 hari lalu

Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina tiba di Komnas HAM, Rabu, 19 Juni 2024. Tempo/Alpin Pulungan
Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Pembunuhan Vina Mengadu ke Ditjenpas karena Dihalangi Bertemu Kliennya

Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi kantor Ditjen Pas untuk menyampaikan keberatan.


PKS Berharap Prabowo Tidak Teken Keppres Pemindahan IKN

6 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
PKS Berharap Prabowo Tidak Teken Keppres Pemindahan IKN

PKS husnuzan Prabowo tak akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota ke IKN


Profil Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Dilaporkan ke Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Sita Ponsel Hasto Kasus Harun Masiku

9 hari lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Profil Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Dilaporkan ke Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Sita Ponsel Hasto Kasus Harun Masiku

Profil AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK dan Komnas HAM buntut penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto kasus Harun Masiku.


Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

9 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?


Komnas HAM Papua Nilai Tindakan OPM Membakar Warga Paniai Tidak Manusiawi

10 hari lalu

Pasukan TPNPB-OPM menyiapkan prosesi pembakaran mayat Detius Kogoya, personil Komando Daerah Pertahanan (Kodap) VIII Intan Jaya. Detius tewas setelah baku tembak dalam penyerangan di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada 21 dan 22 Mei 2024. Dalam penyerangan itu kelompok bersenjata ini membakar 12 bilik kios dan sejumlah bangunan sekolah. Dok. Istimewa
Komnas HAM Papua Nilai Tindakan OPM Membakar Warga Paniai Tidak Manusiawi

Komnas HAM Papua juga mendesak OPM di seluruh wilayah tanah Papua agar menghormati nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia.


Komnas HAM Ajukan Tambah Anggaran Rp 37,15 Miliar pada 2025, Termasuk untuk Kawal Pembangunan IKN

11 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Ajukan Tambah Anggaran Rp 37,15 Miliar pada 2025, Termasuk untuk Kawal Pembangunan IKN

Komnas HAM memiliki sejumlah strategi dalam mengawal pembangunan IKN.


Terima Laporan Staf Hasto, Komnas HAM Pastikan Tidak Intervensi KPK

11 hari lalu

Kusnadi (tengah) dan tim kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM perihal dugaan pemeriksaan dan penyitaan barang yang diduga menyalahi prosedur, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan
Terima Laporan Staf Hasto, Komnas HAM Pastikan Tidak Intervensi KPK

Pelapor meminta Komnas HAM memanggil pimpinan KPK, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, hingga Kapolri dan kuasa hukum Hasto yang mengetahui peristiwa itu.


Cerita Versi Kusnadi, 3 Jam Diperiksa oleh Penyidik KPK Ihwal Keberadaan Harun Masiku

11 hari lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan foto saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Versi Kusnadi, 3 Jam Diperiksa oleh Penyidik KPK Ihwal Keberadaan Harun Masiku

Kusnadi Diperiksa 3 Jam, meski bukan saksi. Salah satu pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK adalah perihal Harun Masiku.