TEMPO.CO, Jakarta - Pada 4 Juni 2024, dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan menjadi UU KIA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengungkapkan, UU ini memberikan hak ibu pekerja yang telah bersalin untuk mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama 6 bulan.
"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” kata dia, pada 4 Juni 2024.
Lebih lanjut, Diah menjelaskan, UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tugas, dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, serta pendanaan dan partisipasi masyarakat. UU KIA berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia dua tahun.
Pengesahan UU KIA oleh DPR tersebut mendapatkan tanggapan dari beberapa pihak.
Ketua DPR Puan Maharani
Ketua DPR, Puan Maharani berharap UU KIA bermanfaat untuk Indonesia Emas 2045.
“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” ucapnya, pada 4 Juni 2024, seperti dikutip Antara.
Puan berharap implementasi dari UU KIA bisa mengangkat harkat dan martabat serta meningkatkan kesejahteraan ibu. Selain itu, UU KIA juga diharapkan oleh Puan dapat menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.
Puan juga mengapresiasi kinerja Komisi VIII DPR, Pemerintah, masyarakat, serta stakeholders yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily melihat pengesahan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan tonggak awal pembangunan kualitas manusia Indonesia.
"Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia," tutur Ace, pada 4 Juni 2024.
Menurut Ace, perhatian dari negara terhadap ibu dan anak memiliki nilai agar dapat mencegah dan menangani berbagai masalah, terutama masalah kesehatan, seperti stunting.
"Kita tidak bisa mengatasi masalah stunting atau masalah kesehatan kalau tidak diselesaikan dari hulunya. Hulunya itu adalah pada saat orang mulai ada di dalam kandungan sampai usia 2 tahun," terang Ace.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyatakan, UU KIA merupakan wujud kehadiran negara meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa.
"Kita semua memiliki harapan besar ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat hidup tenteram dan nyaman apa pun keadaannya. RUU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif," ucap Bintang, pada 4 Juni 2024.
Menurut Bintang, secara substansial, UU IKA menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dan menetapkan kewajiban ayah, ibu, serta keluarga. Kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama dalam keluarga. Dengan demikian, suami wajib memberikan kesehatan, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri serta anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi.
RACHEL FARAHDIBA R | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Ketok Palu UU KIA Bolehkan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Bagaimana Upahnya? Ini Bunyi Pasal-pasalnya