Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puan dan Menteri Bintang Puspayoga Soal UU KIA yang Bolehkan Ibu Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan

image-gnews
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga bermain tenis meja saat berkunjung ke Kantor Redaksi LKBN Antara, Wisma Antara, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Ia juga menjuarai Kejuaraan Tenis Meja PB Perwosi Oktober 2010 di GOR Sumantri Brojonegoro, Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga bermain tenis meja saat berkunjung ke Kantor Redaksi LKBN Antara, Wisma Antara, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Ia juga menjuarai Kejuaraan Tenis Meja PB Perwosi Oktober 2010 di GOR Sumantri Brojonegoro, Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 4 Juni 2024, dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan menjadi UU KIA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengungkapkan, UU ini memberikan hak ibu pekerja yang telah bersalin untuk mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama 6 bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” kata dia, pada 4 Juni 2024.

Lebih lanjut, Diah menjelaskan, UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tugas, dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, serta pendanaan dan partisipasi masyarakat. UU KIA berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia dua tahun.

Pengesahan UU KIA oleh DPR tersebut mendapatkan tanggapan dari beberapa pihak. 

Ketua DPR Puan Maharani

Ketua DPR, Puan Maharani berharap UU KIA bermanfaat untuk Indonesia Emas 2045.

Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” ucapnya, pada 4 Juni 2024, seperti dikutip Antara

Puan berharap implementasi dari UU KIA bisa mengangkat harkat dan martabat serta meningkatkan kesejahteraan ibu. Selain itu, UU KIA juga diharapkan oleh Puan dapat menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.

Puan juga mengapresiasi kinerja Komisi VIII DPR, Pemerintah, masyarakat, serta stakeholders yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily melihat pengesahan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan tonggak awal pembangunan kualitas manusia Indonesia.

"Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia," tutur Ace, pada 4 Juni 2024.

Menurut Ace, perhatian dari negara terhadap ibu dan anak memiliki nilai agar dapat mencegah dan menangani berbagai masalah, terutama masalah kesehatan, seperti stunting.

"Kita tidak bisa mengatasi masalah stunting atau masalah kesehatan kalau tidak diselesaikan dari hulunya. Hulunya itu adalah pada saat orang mulai ada di dalam kandungan sampai usia 2 tahun," terang Ace.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyatakan, UU KIA merupakan wujud kehadiran negara meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa.

"Kita semua memiliki harapan besar ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat hidup tenteram dan nyaman apa pun keadaannya. RUU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif," ucap Bintang, pada 4 Juni 2024.

Menurut Bintang, secara substansial, UU IKA menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dan menetapkan kewajiban ayah, ibu, serta keluarga. Kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama dalam keluarga. Dengan demikian, suami wajib memberikan kesehatan, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri serta anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. 

RACHEL FARAHDIBA R  | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Ketok Palu UU KIA Bolehkan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Bagaimana Upahnya? Ini Bunyi Pasal-pasalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

4 hari lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggugat rezim Jokowi pada persidangan rakyat. Apa saja poin-poin yang diajukan ke pengadilan rakyat itu?


Puan Maharani Sebut PDIP Berpotensi Usung Kadernya Sendiri di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Puan Maharani Sebut PDIP Berpotensi Usung Kadernya Sendiri di Pilkada Jakarta

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan sejumlah kader partai banteng punya kemampuan menonjol untuk bersaing di Pilkada Jakarta.


Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

9 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih, Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Prabowo  menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri yang disematkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

M Prabowo Subianto menerima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit. Selain itu Sri Mulyani hingga Puan Maharani pernah menerima pula.


Pro Kontra Pembentukan Pansus Haji DPR: Puan-Cak Imin Menilai Perlu, Politikus PAN Menolak

10 hari lalu

Ketua Timwas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar memantau pelaksanaan haji di Arab Saudi. (ANTARA/HO-DPR)
Pro Kontra Pembentukan Pansus Haji DPR: Puan-Cak Imin Menilai Perlu, Politikus PAN Menolak

Pansus Haji dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024.


Pesan Pengorbanan Idul Adha dari Jokowi, Puan, Prabowo, Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Kapolri

12 hari lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Pesan Pengorbanan Idul Adha dari Jokowi, Puan, Prabowo, Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Kapolri

Sejumlah tokoh memberikan pesan perayaan momen Idul Adha. Apa kata Jokowi, Puan, Prabowo, Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Kapolri Listyo Sigit?


Sederet Evaluasi Timwas Haji DPR atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

13 hari lalu

Jemaah haji Indonesia berjalan menuju Jamarat untuk melempar jamrah aqobah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Minggu, 16 Juni 2024. Lempar jamrah aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. ANTARA/Sigid Kurniawan
Sederet Evaluasi Timwas Haji DPR atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Timwas Haji DPR menilai kebijakan pengalihan kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus tak sesuai aturan.


Puan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong di Momen Idul Adha 2024

14 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia, Senin 17 Juni 2024.
Puan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong di Momen Idul Adha 2024

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajak masyarakat untuk memaknai Hari Raya Idul Adha dengan semangat gotong royong, sekaligus sebagai momen untuk meningkatkan kepedulian kepada sesama.


Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

18 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

UU KIA yang mengatur cuti bagi suami untuk menemani ibu melahirkan dikritisi Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat.


Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

18 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka
Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

Pengesahan UU KIA turut disoroti Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat. Bagaimana menurutnya?


Interaksi Anies-PDIP Jelang PIlkada Jakarta dalam Sorotan Pakar dan Pengamat

19 hari lalu

Interaksi Anies-PDIP Jelang PIlkada Jakarta dalam Sorotan Pakar dan Pengamat

Anies dinilai berkepentingan menjaga kartu politiknya tetap hidup dan relevan hingga Pilpres 2029 dan kemungkinan didukung PDIP di Pilkada Jakarta.