Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketok Palu UU KIA Bolehkan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Bagaimana Upahnya? Ini Bunyi Pasal-pasalnya

image-gnews
Ilustrasi ibu hamil yang bahagia. shutterstock.com
Ilustrasi ibu hamil yang bahagia. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 4 Juni 2024, dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengungkapkan, UU KIA memungkinkan ibu yang menjadi pekerja dan telah bersalin berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling lama 6 bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” jelas Diah Pitaloka, pada 4 Juni 2024.

Lebih lanjut, Diah menerangkan, selama menjalani cuti melahirkan, ibu berhak mendapatkan upah penuh selama 3 bulan pertama dan keempat. Sementara itu, pada bulan kelima dan keenam, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.

Menurut Diah, UU KIA berfokus kepada kesejahteraan ibu dan anak dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan. Adapun, fase tersebut ketika kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun.

Aturan terkait hak-hak bagi ibu pekerja yang bersalin diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIA. Adapun, hak-hak tersebut meliputi: 

  1. Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, ketika melahirkan dan pasca-melahirkan;
  2. Mendapatkan jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  3. Mendapatkan pendampingan ketika melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga;
  4. Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  5. Mendapatkan akses mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
  6. Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
  7. Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan;
  8. Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
  9. Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak; dan
  10. Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Selain itu, aturan terkait cuti melahirkan ibu pekerja yang sedang bersalin selama 6 bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU KIA dengan bunyi berikut:

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap ibu yang bekerja berhak:

  1. Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan;
  2. Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan, jika mengalami keguguran;
  3. Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan
  4. Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dikutip berkas.dpr.go.id, selanjutnya dalam Pasal UU KIA, setiap ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Selain itu, ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terkait cuti melahirkan mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.

RACHEL FARAHDIBA R  | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nikita Willy Hamil Anak Kedua, Netizen: Pakai Baby Sitter atau Tidak

3 hari lalu

Nikita Willy bersama suami dan anak sulungnya. Instagram.com/@nikitawillyofficial94
Nikita Willy Hamil Anak Kedua, Netizen: Pakai Baby Sitter atau Tidak

Nikita Willy mengumumkan kehamilan anak kedua melalui unggahan foto di Instagram


Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

8 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

UU KIA yang mengatur cuti bagi suami untuk menemani ibu melahirkan dikritisi Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat.


Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

8 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka
Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

Pengesahan UU KIA turut disoroti Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat. Bagaimana menurutnya?


Stigma yang Banyak Diterima Ibu Hamil dan Bikin Tidak Nyaman

12 hari lalu

Ilustrasi wanita hamil. Freepik.com/user18526052
Stigma yang Banyak Diterima Ibu Hamil dan Bikin Tidak Nyaman

Banyak ibu hamil yang mendapatkan stigma terkait berat badan atau juga body shaming. sehingga membuat mereka tidak nyaman.


Aspek Indonesia: Implementasi UU KIA Harus Didukung Pengetahuan Tenaga Pengawas

13 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Aspek Indonesia: Implementasi UU KIA Harus Didukung Pengetahuan Tenaga Pengawas

Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024.


Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

14 hari lalu

Ilustrasi wanita hamil bekerja. ert.gr
Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan munculnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menimbulkan pro dan kontra.


Soal UU KIA, Ketua Kadin: Kita dapat Ciptakan Generasi Lebih Sehat, Cerdas, dan Produktif

14 hari lalu

Ketua Kadin terpilih Arsjad Rasjid memberikan sambutan usai ditetapkan diri sebagai Ketua Umum Kadin terpilih periode 2021-2026 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 1 Juli 2021. Arsjad Rasjid resmi menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 berdasarkan kesepakatan musyawarah dan mufakat pada Munas VIII di Kendari sedangkan Anindya Bakrie yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai ketua umum dipilih menjadi Ketua Dewan Pertimbangan. ANTARA FOTO/Jojon
Soal UU KIA, Ketua Kadin: Kita dapat Ciptakan Generasi Lebih Sehat, Cerdas, dan Produktif

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid merespons pro dan kontra Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Pasal dalam aturan itu mengatur soal seribu hari pertama.


Terkini: Ketika Menteri Basuki Hadimuljono Menyesal Tapera Bikin Masyarakat Marah, Profil Keponakan Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina

14 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai Rapat Kerja Evaluasi APBN Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sampai Mei 2024 di ruang Komisi V DPR, Senayan pada Kamis, 6 Juni 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Terkini: Ketika Menteri Basuki Hadimuljono Menyesal Tapera Bikin Masyarakat Marah, Profil Keponakan Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur diundur jika ada usulan dari DPR.


Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA

14 hari lalu

Ilustrasi wanita hamil bekerja. shutterstock.com
Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA

Pasal-pasal tentang hak cuti melahirkan dalam UU KIA dinilai berpotensi menyingkirkan pekerja perempuan yang sudah menikah. Berikut pasal-pasalnya.


UU KIA, Deretan Tanggapan hingga Proses Menuju Disahkan

15 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
UU KIA, Deretan Tanggapan hingga Proses Menuju Disahkan

DPR menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU KIA