Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Berharap Diikuti Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendidikan yang Komprehensif

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memimpin rapat kerja terkait naturalisasi atlet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memimpin rapat kerja terkait naturalisasi atlet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI mengapresiasi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Ia menyampaikan Komisi X berharap keputusan tersebut diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif, bukan sekadar bersifat jangka pendek atau instan, seperti skema study loan atau pinjaman biaya pendidikan. 

Menurut Huda, harus diakui bahwa kenaikan UKT di sejumlah PTN terlalu tinggi dan dipastikan akan memberatkan peserta didik.

“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100 persen hingga 300 persen, meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujar dia.

Ia menilai langkah pemerintah dengan mendorong PTN menjadi badan hukum dengan harapan bisa menggalang dana pihak ketiga merupakan langkah ideal. Meskipun begitu, hal tersebut dapat menjadi bumerang apabila otoritas menggalang dana dari pihak ketiga itu dimaknai pengelola PTN sebagai legitimasi untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT.

“Objektifikasi PTNBH bisa mencari dana dari pihak ketiga harusnya diikuti dengan langkah menciptakan ekosistem usaha yang bagus bagi PTN. Misalnya, mengharuskan perusahaan-perusahaan di Indonesia bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terbentuk, pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagai objek usaha,” jelas dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku ikut cemas melihat angka-angka kenaikan uang kuliah tunggal di berbagai perguruan tinggi negeri.

“Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Berangkat dari kekhawatiran tersebut serta setelah menampung aspirasi berbagai lapisan masyarakat, terutama mahasiswa dan para orangtua siswa, Nadiem memutuskan untuk membatalkan aturan kenaikan UKT tahun ini.

“Jadi, saya mendengar aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai kepedulian mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN,” ujar dia.

Menyusul pembatalan kenaikan UKT, Kemendikbudristek akan mengevaluasi kembali semua permintaan peningkatan UKT dari PTN agar sesuai dengan asas kewajaran dan keadilan. Namun, Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT baru akan berlaku tahun depan.


Pilihan Editor: Jokowi Sebut Kemendikbud Akan Lakukan Kajian Sebelum Ada Kenaikan UKT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

2 hari lalu

Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Kemendikbudristek Ahmad Mahendra, memegang piala penghargaan CNN Indonesia Awards 2024 di The Westin, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 25 September 2024. Dok. Kemendikbud
Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Penghargaan ini bisa diraih berkat upaya mengembangkan serta melestarikan beragam budaya tradisional melalui program-program inklusif.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.


KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

3 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.


Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.


Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

5 hari lalu

Sebagian benda bersejarah yang dikembalikan Pemerintah Belanda. Dok. Kemendikbudristek
Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Kepulangan 288 artefak bersejarah dari Belanda menjadi upaya berkelanjutan untuk memulihkan warisan budaya Indonesia.