Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau kerap dipanggil Bamsoet, mengatakan lembaganya belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Pasca-reformasi, kami belum sepenuhnya menjalankan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar) dengan tepat terkait pelantikan Presiden. Karena selama ini, hanya berdasarkan ketetapan KPU tanpa adanya Surat Keputusan MPR untuk menguatkan pengangkatan Presiden dan Wapres," ujar Bamsoet usai menemui Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Mei 2024 .

Bamsoet mengatakan MPR akan menyempurnakan aturan tersebut di akhir masa jabatannya nanti, sebelum pelantikan Presiden pada bulan Oktober.

"MPR akan menyempurnakan tentang tata tertib MPR di akhir masa jabatan pada Sidang Paripurna yang akan digelar akhir September mendatang," kata dia.

Dia juga mendorong kembali amandemen UUD 1945 kepada anggota DPR periode berikutnya, yakni 2024-2029. “Kami akan merekomendasikan pada DPR yang akan datang untuk melakukan kajian mendalam melakukan amandemen secara menyeluruh atas berbagai aspirasi yang kami terima,” tutur Bamsoet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bamsoet merincikan, amandemen UUD diperlukan untuk mengkaji kembali sistem ketatanegaraan dan demokrasi negara. Menurut dia, ke depannya Indonesia akan menghadapi berbagai ancaman.

"Apakah pilihan demokrasi kita saat ini lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya? Apakah justru menjadi ancaman baru bagi bangsa kita karena adanya virus demokrasi yang mengancam setiap Pemilu, kemudian pergesekan di akar rumput?," kata Bamsoet.

Pilihan Editor: Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Bakal Konsultasikan Putusan MA soal Usia Kepala Daerah ke DPR Usai Terima Salinan

2 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Bakal Konsultasikan Putusan MA soal Usia Kepala Daerah ke DPR Usai Terima Salinan

KPU akan menindaklanjuti putusan MA setelah menerima file resmi dan akan mengkonsultasikannya ke DPR


Bamsoet Dorong Jamnas Mercedes Benz Club Indonesia di Bali Gerakan Perekonomian Masyarakat

15 jam lalu

Bamsoet Dorong Jamnas Mercedes Benz Club Indonesia di Bali Gerakan Perekonomian Masyarakat

Bambang Soesatyo mengungkapkan, MB Club INA akan menyelenggarakan Jambore Nasional (Jamnas) Mercedes Benz Club Indonesia ke-19 pada 27-29 September 2024 di Peninsula Island The Nusa Dua, Bali.


Soal Putusan MA Perihal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

16 jam lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Putusan MA Perihal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

Bawaslu menyatakan akan menghormati seluruh putusan MA.


Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum

Refly Harun berpendapat bahwa KPU bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.


Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jakarta: Belum Pengaruhi Tahapan Verifikasi Administrasi

1 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Doddy Wijaya saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jakarta: Belum Pengaruhi Tahapan Verifikasi Administrasi

KPU DKI Jakarta mengatakan hasil putusan MA yang menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah tak memengaruhi hasil dari kegiatan verifikasi administrasi nanti.


Bamsoet Sebut Dunia Internasional Kagumi Pancasila

1 hari lalu

Bamsoet Sebut Dunia Internasional Kagumi Pancasila

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sempat melalui proses dan perdebatan yang sangat panjang.


MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tanggapan KPU hingga Kritik

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tanggapan KPU hingga Kritik

Putusan MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Mei 2024


Catatan Ketua MPR RI: Negara Wajib Peduli Masa Depan dan Tantangan Gen-Z

2 hari lalu

Catatan Ketua MPR RI: Negara Wajib Peduli Masa Depan dan Tantangan Gen-Z

DATA resmi tentang 10 juta remaja atau generasi Z (Gen-Z) yang tidak melanjutkan sekolah dan tidak bekerja harus ditanggapi dengan bijak, dengan menghadirkan pendekatan solutif.


Pakar Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pakar Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Dalam putusan MA tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9.


Konstitusi Disebut Diakali Demi Dinasti Politik Melalui Putusan Mahkamah Agung

2 hari lalu

Berbagai poster kritikan ditampilkan oleh massa aksi terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau, di kawasan Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Konstitusi Disebut Diakali Demi Dinasti Politik Melalui Putusan Mahkamah Agung

Neni mengatakan ada kejanggalan Putusan Mahkamah Agung yang dikabulkan secepat kilat.