TEMPO.CO, Jakarta - Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan bakal menindaklanjuti kebijakan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan saksama sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat resmi tersebut," kata Rektor ITB Reini Wirahadikusumah dalam rilis resmi dikutip, Senin 3 Juni 2024.
ITB telah menerima surat resmi dari Kemendikbudristek terkait dengan pembatalan kenaikan UKT. Sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, Reini menyatakan berkomitmen mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Kemendikbudristek.
"Instruksi dari Kemendikbudristek sangat detail dan komprehensif, dan kami akan mengikuti arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Reini mengatakan bahwa ITB tetap berkomitmen menyediakan layanan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh mahasiswa. "Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kemahasiswaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal," ujar Reini.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim secara resmi membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) pada 2024. Hal itu disampaikan pada Senin 27 Mei 2024.
Kemendikbudristek sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain masyarakat, keluarga, dan pimpinan PTN. "Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini, dan kami akan mereevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata dia.
Pilihan editor: Nasdem Depok Usulkan Imam Budi Hartono sebagai Calon Wali Kota, Gabung Koalisi PKS-Golkar