Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nilai Putusan MA soal Pilkada Bermasalah, ICW-PSHK Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menanggapi soal putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materiil Nomor 23 P/Hum/2024 soal syarat batas usia di pemilihan kepala daerah.

Putusan MA ini mengubah minimal usia seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur menjadi 30 tahun sejak pelantikan, dari yang sebelumnya ialah harus berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota diharuskan sudah berusia minimal 25 tahun sejak pelantikan.

Adapun permohonan uji materiil ini diajukan oleh Partai Garuda, salah satu partai yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. ICW dan PSHK menilai putusan MA ini bermasalah.

ICW merangkum setidaknya ada lima penyebab yang melatarbelakangi bermasalahnya putusan MA ini. Pertama, adanya putusan MA yang disebut-sebut memberi karpet merah untuk putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada sehingga melanjutkan preseden buruk dari lolosnya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming karena putusan Mahkamah Konstitusi atau Putusan MK saat Pilpres 2024.

"(Putusan MA) mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu," kata ICW dan PSHK dalam siaran persnya, dikutip Ahad, 2 Juni 2024. 

Kedua, ICW mengatakan bahwa aturan soal syarat usia minimum sejatinya bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat masa pendaftaran. Karena itu, ICW menilai Putusan MA ini sebagai hal yang tidak berdasar dan mengada-ada.

Ketiga, ICW dan PSHK menyoroti ihwal durasi waktu putusan ini dibuat. Adapun hakim MA hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk memutuskan putusan ini. "Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, ICW dan PSHK berpendapat amar Putusan MA ini janggal. Bukan tanpa sebab, ICW mengatakan bahwa MA terkesan memaksakan melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam bentuk regulasi, tapi tanpa disertai justifikasi yang memadai.

Padahal, kata ICW, ketentuan yang diubah dalam Putusan MA ini pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum. 

"Terakhir, patut diduga putusan MA ini bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024," ucapnya.

Karena itu, ICW dan PSHK mendesak Komisi Yudisial agar mengawasi, serta mengecek putusan MA ini, hingga memeriksa hakim yang memutus. ICW dan PSHK juga mewanti-wanti KPU agar berani menolak patuh terhadap Putusan MA yang tidak memiliki landasan hukum tersebut.

Kemudian, mendesak para partai politik untuk kritis dan tidak turut melanggengkan dinasti politik. Salah satunya dengan tidak mencalonkan figur yang berafiliasi atau punya hubungan kekeluargaan dengan Jokowi dan pejabat negara lainnya di Pilkada nanti. ICW dan PSHK juga mengajak masyarakat luas untuk menentang secara masif keputusan serta manuver politik yang dilakukan semata-mata untuk melanggengkan dinasti Jokowi.

Pilihan Editor: Guntur Romli PDIP Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Memalukan dan Berbahaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Impor Gula, ICW Desak Kejagung Periksa Kementerian Lain yang Diduga Terlibat

3 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Korupsi Impor Gula, ICW Desak Kejagung Periksa Kementerian Lain yang Diduga Terlibat

ICW meminta Kejagung memeriksa kementerian lain yang diduga terlibat dalam korupsi import gula.


ICW Sebut Perubahan di Sirekap Sulitkan Publik Awasi Kecurangan Pilkada

3 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
ICW Sebut Perubahan di Sirekap Sulitkan Publik Awasi Kecurangan Pilkada

KPU RI mengubah portal layanan informasi Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu atau Sirekap 2024 untuk Pilkada 2024.


KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama.


Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

7 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus Zarof Ricar


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

8 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

9 hari lalu

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.


KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

9 hari lalu

Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.


Kata Komisi Yudisial Soal Kenaikan Gaji Hakim

10 hari lalu

Salah satu Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menunjukkan pita putih yang ia pakai saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Komisi Yudisial Soal Kenaikan Gaji Hakim

Komisi Yudisial menanggapi kenaikan gaji hakim lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. KY menyebut ada yang baru dalam beleid tersebut.


ICW Minta Prabowo-Gibran Tak Tutup Mata terhadap Korupsi di Sektor Pendidikan

10 hari lalu

Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)
ICW Minta Prabowo-Gibran Tak Tutup Mata terhadap Korupsi di Sektor Pendidikan

ICW meminta Prabowo-Gibran untuk tidak tutup mata terhadap korupsi di sektor pendidikan.


ICW Kritik Agenda Wajib Belajar 13 Tahun

11 hari lalu

Peneliti ICW, Almas Sjafrina (Dok.istimewa)
ICW Kritik Agenda Wajib Belajar 13 Tahun

ICW menyoal strategi pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 13 tahun. Negara dianggap tidak menyelenggarakan fasilitas yang cukup.