Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri LHK soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Daripada Bikin Proposal Setiap Hari

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat mengajak sejumlah pemimpin perusahaan meninjau Persemaian Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 2 November 2023. Presiden Jokowi berjalan menyusuri persemaian sambil menjelaskan sejumlah hal terkait persemaian dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat mengajak sejumlah pemimpin perusahaan meninjau Persemaian Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 2 November 2023. Presiden Jokowi berjalan menyusuri persemaian sambil menjelaskan sejumlah hal terkait persemaian dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meyakini ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang. Politikus Partai NasDem ini menyatakan undang-undang dasar mengharuskan untuk produktif.

“Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata Siti ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Ahad, 2 Juni 2024.

Siti menekankan pengelolaan tambang yang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, juga tidak spesifik diperuntukkan untuk ormas agama tertentu. Dia juga membantah bahwa izin tambang untuk ormas dibuat untuk bagi-bagi kue. “Lihat dari dasarnya,” kata dia.

Ketika ditanya apakah sudah ada ormas yang mendaftar, Siti mengaku tidak tahu menahu. “Kalau di hutan sosial sudah ada. Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih mereka belum lapor ke saya sih,” kata Siti.

Beleid tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pasal 83 (3) PP yang sama, mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. 

Tertulis dalam Pasal 83 (4), kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik rencana pemerintah memberi izin tambang ke ormas keagamaan melalui revisi PP minerba yang diusulkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil, misalnya, mengatakan gagasan itu bukan solusi dari permasalahan pertambangan yang sudah ada.

"Kalau semua ormas bisa mengurus izin tambang tanpa kualifikasi yang jelas, maka saya kira kita sedang dalam kebangkrutan ekologis dari ujung Sumatera hingga Papua," kata Jamil dalam pesannya kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik. Toh, kata Bahlil, ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat.  

"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik," tuturnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.

RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paparkan Hasil Kajian Dampak Tambang untuk Pendidikan, Greenpeace Harapkan Ini dari Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Paparkan Hasil Kajian Dampak Tambang untuk Pendidikan, Greenpeace Harapkan Ini dari Prabowo

Greenpeace Indonesia bersama lembaga riset Celios meluncurkan hasil kajian dampak industri tambang terhadap sektor pendidikan dan kesehatan.


Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan

2 hari lalu

Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada 2022 mencapai Rp 127,90 triliun atau 301,88 persen dari rencana target penerimaan tahun 2022, yakni Rp 42,37 triliun.


Akun X Dilaporkan karena Plesetkan Logo NU Jadi 'Ulama Nambang', Ketahui Makna Lambang NU yang Sebenarnya

6 hari lalu

Logo Nahdlatul Ulama. nu.or.id
Akun X Dilaporkan karena Plesetkan Logo NU Jadi 'Ulama Nambang', Ketahui Makna Lambang NU yang Sebenarnya

Sebuah akun media sosial X dilaporkan ke polisi karena memplesetkan logo NU menjadi "Ulama Nambang". Berikut makna logo NU yang sebenarnya.


Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

8 hari lalu

Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas berbasis keagamaan dengan sejumlah syarat.
Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

POKJA 30 Kalimantan Timur menilai izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan konflik di lingkar tambang.


Kader Hijau Muhammadiyah Desak Konsesi Tambang dari Pemerintah Ditolak: Banyak yang Tak Kompeten untuk Maksimalkan Laba

11 hari lalu

Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Kader Hijau Muhammadiyah Desak Konsesi Tambang dari Pemerintah Ditolak: Banyak yang Tak Kompeten untuk Maksimalkan Laba

Kader Hijau Muhammadiyah meminta ormas keagamaan, khususnya PP Muhammadiyah, menolak konsesi tambang. Dinilai bertentangan dengan hasil muktamar.


Perjalanan Karir Pamitra Wineka Hingga Jadi Komisaris Baru MIND ID, Pernah Kerja di Bank Dunia

13 hari lalu

Pamitra Wineka, CEO Tanihub. Foto : OJK
Perjalanan Karir Pamitra Wineka Hingga Jadi Komisaris Baru MIND ID, Pernah Kerja di Bank Dunia

Pamitra Wineka pernah bekerja di Kantor pusat Bank Dunia (World Bank) di Washington DC, Amerika Serikat


Bahlil Sebut PBNU Dapat Izin Tambang Pekan Ini, Walhi: Tanpa Perpres Melanggar Aturan

14 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Bahlil Sebut PBNU Dapat Izin Tambang Pekan Ini, Walhi: Tanpa Perpres Melanggar Aturan

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto mengkritik pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang menyebut bakal memberikan izin tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU pekan depan.


FNKSDA Minta PBNU ikut Menolak Konsesi Tambang Ormas Keagamaan

15 hari lalu

Pemerintah akan Serahkan Izin Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie ke PBNU
FNKSDA Minta PBNU ikut Menolak Konsesi Tambang Ormas Keagamaan

Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) minta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut tolak konsesi tambang Ormas keagamaan.


Tolak Investor Tambang, Warga Dairi Lakukan Tari Tor-tor di Depan Kedutaan Besar Cina

16 hari lalu

Demonstrasi Warga Kabupaten Dairi yang menolak pembukaan tambang dengan bantuan investasi dari Cina berlangsung di depan Kedubes Cina, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Tempo/Irsyan
Tolak Investor Tambang, Warga Dairi Lakukan Tari Tor-tor di Depan Kedutaan Besar Cina

Peserta aksi meminta Pemerintah Cina untuk membatalkan pinjaman ke PT DPM untuk membuka tambang Diari.


Sederet Desakan Nahdliyin Alumni UGM kepada PBNU dan Pemerintah soal Izin Tambang

17 hari lalu

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Qoumas alias Gus Yahya dalam konferensi pers menjelaskan soal isu-isu Mutakhir Haji 1445 H di Kantor PBNU, Jakarta pada 6 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Sederet Desakan Nahdliyin Alumni UGM kepada PBNU dan Pemerintah soal Izin Tambang

Kebijakan Pemerintahan Jokowi memberikan izin konsesi tambang dan disambut oleh PBNU menuai desakan dari Nahdliyin alumni UGM.