Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Refly Harun Bicara Soal Putusan MA, Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, hingga Partai Oposisi

image-gnews
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda perihal aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan MA itu mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat Komisi Pemilihan Umum atau KPU bisa mengabaikan putusan MA itu pada Pilkada 2024. Putusan MA ini seolah memberi karpet merah untuk anak bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada tahun ini.

Menurut Refly, KPU seharusnya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai peraturan tertinggi perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Ia mengungkapkan putusan MA tidak lebih dari sekadar judicial review terhadap Peraturan KPU atau PKPU.

"Kalau KPU berpatokan pada Undang-Undang, mereka bisa abaikan putusan MA," katanya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Juni 2024.

Terlebih, kata dia, putusan MA itu tidak memiliki kepastian hukum, khususnya soal kapan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilantik. "Kita enggak punya kapan tanggal pelantikan itu, bagaimana kalau ternyata ketika dilantik belum 30 tahun?" ucapnya.

Sementara, UU Pilkada menyatakan batas usia calon kepala daerah ditetapkan saat seseorang mencalonkan atau dicalonkan, bukan ketika dilantik. 

"Jadi kita harus pakai logika mencalonkan dan melantik, sama enggak? Beda kan. Mencalonkan kita bisa tahu usianya sejak bawa berkas, tapi kalau dilantik, tidak punya kepastian hukum," ujar mantan Tim Hukum Anies-Muhaimin itu.

Karena itu, menurut dia, Putusan MA ini merupakan keputusan yang tidak masuk akal dan tidak memberi kepastian hukum. Dia mendorong KPU tetap mengacu pada UU Pilkada dan mengabaikan putusan MA.

Sarankan Anies Baswedan Maju Lagi di Pilgub Jakarta

Mengenai Pilgub Jakarta 2024, Refly memprediksi setidaknya akan ada dua sampai empat partai politik yang berpeluang mengusung Anies Baswedan. Dia menyebut keempat parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Nama mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus bekas calon presiden Anies Baswedan santer diisukan maju kembali di Pilgub Jakarta. Dukungan deklarasi sudah dinyatakan oleh puluhan relawan simpul Anies Baswedan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP

LSI menyebut sebanyak 85 persen responden di Jawa Tengah menyatakan puas terhadap kinerja Presiden Jokowi.


Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

5 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.


Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim saat ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat. Tempo/Eka Yudha Saputra
Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

Meski nantinya elite NasDem itu menang di Pilkada Sulteng, menurut dia, Ahmad Ali akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar NasDem.


Di Tengah Peluang Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, PDIP Tegaskan Utamakan Kader Sendiri

13 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Di Tengah Peluang Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, PDIP Tegaskan Utamakan Kader Sendiri

Sekjen PDIP menyebutkan terdapat beberapa kader PDIP yang menunggu dalam bursa Pilgub Jakarta.


PAN Sebut Kaesang Dijagokan Jika Ridwan Kamil Tak Maju Pilgub Jakarta

18 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PAN Sebut Kaesang Dijagokan Jika Ridwan Kamil Tak Maju Pilgub Jakarta

PAN menyebut Kaesang bisa jadi sosok alternatif di Pilgub Jakarta.


Ihwal Peluang Dukung Anies, Hasto PDIP: Tunggu Arahan Ketua Umum

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ihwal Peluang Dukung Anies, Hasto PDIP: Tunggu Arahan Ketua Umum

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partai banteng menaruh atensi terhadap Anies.


Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

1 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

Kabar nama Kaesang disodorkan Jokowi untuk Pilkada Jakarta 2024 menimbulkan deretan reaksi bantahan


PAN Sebut KIM Masih Cari Titik Temu untuk Tetapkan Kandidat Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas mendapat dukungan dari 38 DPW/DPP PAN untuk kembali maju sebagai ketua umum. Penetapan ketua umum bakal dilaksanakan ketika Kongres ke-6. Tempo/Novali Panji
PAN Sebut KIM Masih Cari Titik Temu untuk Tetapkan Kandidat Pilgub Jakarta

Setiap partai dari KIM memiliki jagoannya masing-masing untuk berlaga di Pilgub Jakarta.


Respons PDIP Ihwal PKS yang Buka Peluang Ubah Peta Pecancalonan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Respons PDIP Ihwal PKS yang Buka Peluang Ubah Peta Pecancalonan di Pilkada Jakarta

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya menghormati sikap PKS mengenai peluang untuk mengubah peta pencalonan di Pilkada Jakarta.


PAN Bakal Umumkan Cagub-Cawagub Jakarta, Banten dan Jabar pada Akhir Juli

1 hari lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyerahkan surat rekomendasi kepada delapan cagub dan lima cawagub untuk Pilkada 2024. Penyerahan surat rekomendasi ini dilakukan saat Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PAN ke-4 di Kantor DPP PAN, Jakarta pada Sabtu, 29 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
PAN Bakal Umumkan Cagub-Cawagub Jakarta, Banten dan Jabar pada Akhir Juli

PAN memiliki sejumlah kader yang akan diajukan untuk Pilkada Jakarta dan Jabar 2024.