TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda perihal aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan MA itu mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat Komisi Pemilihan Umum atau KPU bisa mengabaikan putusan MA itu pada Pilkada 2024. Putusan MA ini seolah memberi karpet merah untuk anak bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada tahun ini.
Menurut Refly, KPU seharusnya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai peraturan tertinggi perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Ia mengungkapkan putusan MA tidak lebih dari sekadar judicial review terhadap Peraturan KPU atau PKPU.
"Kalau KPU berpatokan pada Undang-Undang, mereka bisa abaikan putusan MA," katanya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Juni 2024.
Terlebih, kata dia, putusan MA itu tidak memiliki kepastian hukum, khususnya soal kapan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilantik. "Kita enggak punya kapan tanggal pelantikan itu, bagaimana kalau ternyata ketika dilantik belum 30 tahun?" ucapnya.
Sementara, UU Pilkada menyatakan batas usia calon kepala daerah ditetapkan saat seseorang mencalonkan atau dicalonkan, bukan ketika dilantik.
"Jadi kita harus pakai logika mencalonkan dan melantik, sama enggak? Beda kan. Mencalonkan kita bisa tahu usianya sejak bawa berkas, tapi kalau dilantik, tidak punya kepastian hukum," ujar mantan Tim Hukum Anies-Muhaimin itu.
Karena itu, menurut dia, Putusan MA ini merupakan keputusan yang tidak masuk akal dan tidak memberi kepastian hukum. Dia mendorong KPU tetap mengacu pada UU Pilkada dan mengabaikan putusan MA.
Sarankan Anies Baswedan Maju Lagi di Pilgub Jakarta
Mengenai Pilgub Jakarta 2024, Refly memprediksi setidaknya akan ada dua sampai empat partai politik yang berpeluang mengusung Anies Baswedan. Dia menyebut keempat parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Nama mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus bekas calon presiden Anies Baswedan santer diisukan maju kembali di Pilgub Jakarta. Dukungan deklarasi sudah dinyatakan oleh puluhan relawan simpul Anies Baswedan.