TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Subkomisi Penegakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing menyoroti polemik draf revisi UU Penyiaran. Dia menyebut Komnas HAM sedang menyusun kajian untuk menanggapi berbagai permasalahan dalam rencana aturan baru itu.
"Kami masih mengkaji RUU-nya," kata Uli dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 3 Juli 2024.
Uli menyampaikan masih belum dapat memastikan kapan hasil kajian akan selesai. Dia juga menyebut salah satu poin yang menjadi sorotan Komnas HAM ialah pelarangan jurnalisme investigasi.
"Kami masih mendalami pasal larangan jurnalisme investigatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Uli menjelaskan bahwa hingga saat ini Komnas HAM belum melakukan komunikasi dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR. Namun, jelas Uli, pertemuan akan dilakukan usai kajian terhadap revisi UU Penyiaran telah selesai dilakukan.
Di sisi lain, Uli menerangkan, Komnas HAM turut menggandeng Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam merumuskan kajian itu. Komnas HAM, kata dia, juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan Dewan Pers dalam diseminasi kajian mendatang.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat dan masukan kepada organisasi jurnalis, Dewan Pers, hingga pemerintah ihwal pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran.
"Kalau pun akan diagendakan maka Baleg DPR akan meminta masukan kepada semua pemangku kepentingan dalam bentuk RDPU (Rapat Dengan Pendapat Umum)," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 2 Juni 2024.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Baleg DPR akan Minta Masukan Dewan Pers soal Revisi UU Penyiaran