Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

image-gnews
Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR merencanakan untuk merevisi UU Pers No. 22 tahun 2022. Namun hingga kini RUU Penyiaran tersebut masih berstatus diharmonisasi oleh Baleg DPR RI. Akibat rencana tersebut DPR memanen kritik dari sejumlah tokoh nasional karena draft Undang-undang Penyiaran  yang dinilai akan menghambat kerja jurnalis. 

Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Andalas (Unand), M.A. Dalmenda menanggapi bahwa UU kontroversial tersebut merupakan bentuk pembatasan kebutuhan informasi bagi masyarakat dan pelanggaran pers. Dalmenda juga mengatakan bahwa adanya Revisi UU Penyiaran merupakan upaya mengekang dan membatasi produk karya jurnalistik maupun kebebasan berekspresi di ruang publik dan membatasi penerimaan informasi yang informatif dan edukatif agar tidak terjadi kegaman informasi di tengah masyarakat. 

Selain itu, lebih lanjut terdapat 4 poin yang disampaikan Dalmenda terkait kontroversi RUU DPR RI tentang UU penyiaran.

1. Membatasi Kebebasan Pers

Dalmenda juga menyorot spesifik salah satu pasal perubahan dalam undang-undang tersebut yang menurutnya akan menjadi konflik yang sangat  krusial, yakni RUU yang menyoal Standar Isi Siaran (SIS) menurutnya RUU tersebut memuat larangan atas kemerdekaan pers

“Menariknya, yang menjadi buah bibir publik dalam draf RUU Penyiaran adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” kata Dalmenda.

“Upaya pelarangan terhadap penayangan jurnalisme investigasi yang tertuang di dalam  draf RUU Penyiaran adalah pengekangan dan  pelanggaran atas kemerdekaan pers. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan karya jurnalistik yang menerbitkan berita  bersifat invertigatif, atau sebuah penulusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki kejanggalan atau terjadinya kejahatan,” kata dia.

2. Tumpang Tindih Dewan Pers dan KPI 

Menurut Dalmenda salah satu pasal dalam RUU Penyiaran tentang penyelesaian jurnalistik oleh KPI akan mengakibatkan terjadinya  tumpang tindih dengan Dewan Pers.

3. Pertentangan Pasal 50B Ayat 2 dengan UUD 1945

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalmenda menjelaskan bahwa Pasal 50B ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. “Pasal 50B ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Dalmenda.

“Ini adalah bentuk penzaliman terhadap insan pers dan pengkhianatan luar biasa terhadap  semangat kebebasan dalam berdemokrasi yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang intinya melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi atau  adanya keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

4. Harapan Kepada Dewan Pers untuk Mempertahankan Kebebasan Pers

Dalmenda juga berharap agar organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers dapat mempertahankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

“Agar tidak terjadi multi tafsir dan pengekangan terhadap kebesan pers Saya berharap organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers menjadi garda terdepan untuk menyuarakan ini sebagai fungsi sosial kontrolnya penyambung lidah rakyat,” ujar Dalmenda.

Penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran juga terjadi di Kota Malang. Puluhan jurnalis berunjukrasa menolak Revisi UU Penyiaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Jumat, 17 Mei 2024. Aksi dimulai dengan berjalan mundur dari depan Balai Kota Malang ke gedung DPRD Kota Malang. Jurnalis terdiri atas jurnalis anggota AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, IJTI Koordinator Daerah Malang dan PFI Malang

TIARA JUWITA I  EKO WIDIANTO

Pilihan Editor: 3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers: BRI Fellowship Journalism 2025 Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

1 jam lalu

Para jurnalis penerima beasiswa BRI Fellowship Journalism  terlibat dalam kegiatan belajar mengajar. BRI Fellowship Journalism merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para jurnalis untuk meraih beasiswa pendidikan S2. Dok. BRI
Dewan Pers: BRI Fellowship Journalism 2025 Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Dewan Pers memberi apresiasi acara tahunan BRI karena meningkatkan kompetensi jurnalis. Selain pelatihan ada kesempatan meraih beasiswa S2.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

3 hari lalu

Direktur Utama TV Tempo Anton Aprianto saat menerima penghargaan Gold Play Button dari YouTube, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Istimewa
Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

Youtube memberikan plakat Gold Play Button kepada channel YouTube Tempo.co, apa arti gold play button?


Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

4 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar (kanan) dalam Pelatihan Penanggulangan Awal Kasus Bedah Kritis Terhadap Korban Bencana, di Gedung Bagindo Aziz Chan, Kantor Balai Kota Padang, Sabtu, 2 November 2024. Dok. Pemkot Padang
Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

Pelatihan penanggulangan korban bencana ini mempertegas kolaborasi aktif pentahelix yang terbangun antara Pemkot Padang dengan para akademisi dan semua pihak terkait.


PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

4 hari lalu

Wakil Rektor Univ Andalas, Khairul Fahmi. Dok. UNAND
PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?


Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

7 hari lalu

Mantan Gubernur Ahmad Heryawan memberi salam saat halal bihalal Pemerintah Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Bandung, 18 April 2024. Acara ini dihadiri Pj Gubernur Bey Machmudin,  mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sejumlah kepala daerah, dan ASN di lingkup Pemprov Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan RUU Penyiaran penting untuk segera diselesaikan setelah ditunda lebih dari satu dekade


Siapapun Pemenang Pemilu Amerika Tidak akan Meredam Perang Gaza

18 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Siapapun Pemenang Pemilu Amerika Tidak akan Meredam Perang Gaza

Siapapun pemenang Pemilu Amerika Serikat tidak akan berdampak kepada konflik di Timur Tengah. Sebab Israel adalah mitra strategis Amerika.


Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

20 hari lalu

Warga mengamati dampak ledakan bom pada mobil di Halaman Kantor Redaksi Jubi, Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, 16 Oktober 2024. Aksi pelemparan bom molotov tersebut mengakibatkan dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor Redaksi Jubi terbakar dan rusak, sekitar pukul 03.15 WITA. ANTARA /Gusti Tanati
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan pembiaran kasus serangan molotov ke Kantor Jubi akan memperburuk situasi kebebasan pers di Papua.


AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

25 hari lalu

Kelompok Jurnalis melakukan aksi damai di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan terkait kasus kekerasan terhadap Jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi pada 24 September lalu di depan Gedung DPR RI dan di sejumlah daerah lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kota Semarang dan PWI Jawa Tengah Somasi Pj Gubernur Jawa Tengah

Somasi dilayangkan AJI dan PWI lantaran ajudan Pj Gubernur Jateng diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis JPNN.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

33 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.