TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang atau UU Kementerian Negara dilanjutkan ke rapat paripurna. Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan selama 16 tahun pelaksanaannya banyak terjadi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan beberapa penyesuaian.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024 mengatakan Salah satu penyesuaiannya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX-2011. Pada amar putusannya, kata dia, MK menyatakan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, menilai penambahan jumlah kementerian sebaiknya tidak dilakukan melalui skema Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ataupun putusan MK.
Sebaiknya, kata Atang, perubahan jumlah kementerian dilakukan melalui skema revisi UU Kementerian Negara agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan tidak hanya dalam ruang publik.
“Termasuk memberikan pandangan dan pendapat dalam pembahasan baik Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam ruang audiensi dan lain sebagainya,” kata Atang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Dia menyebutkan penambahan jumlah kementerian melalui skema revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi dalam politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis.
Atang juga menilai, meskipun presiden terpilih Prabowo Subianto belum menyatakan akan menambah jumlah kementerian, atmosfer gimik politik dari sejumlah elite partai politik yang mengarah pada permintaan jumlah menteri memicu dinamika ruang pubik.
“Bahkan mempertanyakan eksistensi koalisi dan semangat rekonsiliasi dikhawatirkan hanya terbatas pada bagi-bagi jatah kementerian semata,” tuturnya.