Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi UU Kementerian Negara mesti dilakukan, karena selama 16 tahun pelaksanaannya banyak terjadi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga diperlukan beberapa penyesuaian.
Penyesuaian yang dimaksud Bambang di antaranya merujuk pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX-2011 yang pada amar putusannya, menyatakan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Sehingga ini harus ditindaklanjuti dengan revisi, salah satunya berupa penghapusan penjelasan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara," kata Bambang pada Kamis, 16 Mei 2024.
Pertimbangan kedua, ujar Bambang, pergerakan dinamika politik yang selalu berkembang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan politik yang berbeda dari setiap pemerintahan yang dijalankan. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur ihwal jumlah kementerian sebanyak 34.
Apalagi, Bambang mengatakan Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan presiden tidak diberikan batasan dalam menetapkan jumlah menteri negara yang akan diangkat maupun diberhentikan.
"Pertimbangan lain, dinamika dan tantangan ekonomi global yang terjadi saat ini mesti memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih untuk menentukan dan menetapkan jumlah menteri sebagai pembantu pemerintahannya," ucap dia.
ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?