Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDraf Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran menuai kritik karena memuat pasal yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Salah satu pasal yang menuai kritik adalah Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. 

Dalam catatan rapat pembahasan draf RUU ini, Komisi I DPR RI beralasan pasal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya monopoli penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang hanya dimiliki oleh satu media atau satu kelompok media saja.

Larangan penayangan eksklusif jurnarlisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

1. Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiyah: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah, mengatakan revisi UU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil. 

Laporan tahunan Indeks HAM Setara Institute, kata dia, selalu menunjukkan skor pada indikator kebebasan berekspresi adalah skor paling rendah pada tiap tahunnya dan tidak pernah mendekati angka moderat dari skor 1-7. Adapun rincian skor dari tahun ke tahun sejak 2019, yakni 1,9 pada 2019; 1,7 pada 2020; 1,6 pada 2021; 1,5 pada 2022; dan 1,3 pada 2023. 

“Artinya, alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, revisi UU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi terutama melalui pemasungan kebebasan pers,” kata Insiyah lewat keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.

Setara Institute juga menilai revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c draf revisi UU Penyiaran. Pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.

Padahal, kata Insiyah, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan.

Insiyah mengatakan konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme investigasi seharusnya tetap berada di bawah pengaturan UU Pers, meskipun penyiarannya dilakukan melalui televisi ataupun situs Internet.

“Dalam konteks itu, revisi UU Penyiaran secara intensional melemahkan UU Pers,” kata dia.

2. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu: Jika Diteruskan, Produk Pers Jadi Tidak Independen

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan draf RUU Penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkopolhukam Sebut Ada 164 Jurnalis Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp 1,4 Miliar

14 jam lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menkopolhukam Sebut Ada 164 Jurnalis Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp 1,4 Miliar

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi. Bahkan jurnalis pun, kata dia, ada yang terlibat.


Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

14 jam lalu

BJ Habibie. TEMPO/Aditia Noviansyan
Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

Selama menjabat sebagai Presiden RI, BJ Habibie memberikan ruang yang luas untuk HAM dan demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.


Sebelum PDNS Terganggu, Kemenkominfo Pernah Minta DPR untuk Tambah Anggaran Tranformasi Digital Rp 12,3 Triliun

1 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, usai konferensi pers terkait serangan siber yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Sebelum PDNS Terganggu, Kemenkominfo Pernah Minta DPR untuk Tambah Anggaran Tranformasi Digital Rp 12,3 Triliun

Kemenkominfo meminta penambahan anggaran menjadi Rp 12,3 triliun dari Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,7 triliun.


DPR Buka Peluang Panggil Menkominfo soal Gangguan di Pusat Data Nasional

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
DPR Buka Peluang Panggil Menkominfo soal Gangguan di Pusat Data Nasional

Komisi I akan memberi waktu beberapa hari kepada Menkominfo Budi Arie.


Menkominfo Tegaskan Tak Akan Bayar Tebusan Rp 131 Miliar yang Diminta Peretas

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Menkominfo Tegaskan Tak Akan Bayar Tebusan Rp 131 Miliar yang Diminta Peretas

Menkominfo Budi Arie menegaskan pemerintah tidak akan membayar tebusan Rp 131 miliar yang diminta peretas Pusat Data Nasional.


Menkominfo Budi Arie Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina Diputus

1 hari lalu

Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dalam Forum Ministrial Roundtable WSIS 2024 di Gedung CICG, Jenewa, Swiss, pada Selasa (28/05/2024). Foto: Kominfo/Meda
Menkominfo Budi Arie Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina Diputus

Budi Arie meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet memutus akses komunikasi internet yang diduga untuk judi online.


Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

3 hari lalu

Server imigrasi mengalami gangguan termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 20 Juni 2024. Foto Istimewa
Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

Terpopuler bisnis: Pelayanan keimigrasian mulai pulih pascagangguan Pusat Dana Nasional (PDN). Para pengusaha khawatir dampak melemahnya nilai rupiah.


Survei AJI: 85 Persen Jurnalis di Jakarta Tak Dapat Upah Layak

3 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Survei AJI: 85 Persen Jurnalis di Jakarta Tak Dapat Upah Layak

Survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menunjukkan bahwa 85 persen jurnalis di Jakarta tidak mendapat upah layak.


Pemerintah Ancam Tutup Telegram

6 hari lalu

Ilustrasi Telegram. freepik.com
Pemerintah Ancam Tutup Telegram

Kementerian Komunikasi memberi surat teguran ketiga ke Telegram. Apilikasi itu akan ditutup jika tak kooperatif memberantas konten judi online.


Indonesia Segera Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Lima Negara, Ini Perjanjiannya

6 hari lalu

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi terlihat sedang berada di Rapat Luar Biasa Dewan Menteri Luar Negeri D-8 di Istanbul, Turki, pada Sabtu, 8 Juni 2024. (ANTARA/HO-Kementerian Luar Negeri/pertama)
Indonesia Segera Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Lima Negara, Ini Perjanjiannya

Menurut Retno, sejumlah RUU diperlukan untuk meratifikasi kerja sama pertahanan dengan lima negara, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.