Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Iklan

Budi yang pernah menjadi jurnalis berkomitmen agar kebebasan pers tetap terjaga, termasuk peliputan investigasi. Sehingga, RUU Penyiaran tidak memberikan kesan buruk sebagai wajah baru pembungkaman pers.

4. Pakar Media Universitas Airlangga: Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers

Pakar Media Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Irfan Wahyudi menyoroti implikasi dari RUU Penyiaran terhadap independensi pers. Irfan mengatakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

"Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia," ujar Irfan.

Dia menginterpretasikan larangan tersebut sebagai wujud pembungkaman pers dan ekspresi media. Peraturan itu membingungkan dan menimbulkan keresahan publik. Sebagai wujud penyempurnaan dari UU Nomor 32 Tahun 2002, Irfan menekankan RUU Penyiaran perlu disesuaikan dengan zaman.

Dalam konteks perubahan regulasi media, Irfan memberikan pandangannya pada dampak RUU Penyiaran terhadap jurnalisme investigatif. Menurut dia, RUU ini berpotensi memudahkan pemerintah membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan.

"Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta-merta langsung masuk ke pidana," ujar Irfan.

Irfan merasa khawatir dengan kebebasan pers yang belum sepenuhnya terjamin. Dengan adanya peluncuran RUU yang lebih keras, hal ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Irfan menambahkan jurnalisme merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia. Dia juga memperingatkan tentang konsekuensi hukum dari RUU ini, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

"Media harus berhati-hati untuk tidak kembali ke masa pemberedelan pers seperti era Orde Baru. Ketika mengkritik pemerintah, media harus bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan independensi institusi," ujar Irfan.

EKA YUDHA SAPUTRA | AISYAH AMIRA WAKANG | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA

Pilihan editor: Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

8 jam lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

SETARA Institute mengecam aksi premanisme dan pembubaran diskusi secara paksa di Hotel Grand Kemang pagi ini


Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

1 hari lalu

Bendera Indonesia dan Amerika Serikat. Defense.gov
Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi digital, yakni sebesar US$800 miliar atau sekitar Rp 12.096,8 triliun.


Prabowo Sebut 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Penting bagi Indonesia, Ini Alasannya

2 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Sebut 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Penting bagi Indonesia, Ini Alasannya

Prabowo mengatakan lima negara yang akan bekerja sama memiliki peran dan teknologi cukup baik dalam Bidang pertahanan.


Pamit kepada Komisi I DPR, Menhan Prabowo Subianto Minta Maaf

2 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pamit kepada Komisi I DPR, Menhan Prabowo Subianto Minta Maaf

Prabowo mengatakan pekerjaannya selama memimpin Kemenhan dia lakukan demi kepentingan bangsa.


Raker bersama Menhan Prabowo Subianto, Pimpinan Komisi I DPR Lengkap Hadir

3 hari lalu

Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan agenda pengambilan persetujuan terhadap lima Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kerja sama bidang pertahanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Raker bersama Menhan Prabowo Subianto, Pimpinan Komisi I DPR Lengkap Hadir

Ketua Komisi I DPR mengatakan, membutuhkan keberanian luar bisa bagi komisinya untuk bisa melangsungkan rapat dengan Prabowo Subianto.


AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

3 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

AJI Ternate menilai sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga petugas keamanan KPU melanggar UU Pers


Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

3 hari lalu

Tentara Israel menyerbu dan memerintahkan penutupan kantor Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat, Palestina. Screengrab/Al Jazeera
Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

Aksi tentara Israel menutup kantor biro Al Jazeera di Ramallah baru-baru ini menambah tekanan bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah pendudukan.


Pegadaian Media Awards 2024 Resmi Diperpanjang

4 hari lalu

Dok. Pegadaian
Pegadaian Media Awards 2024 Resmi Diperpanjang

Kompetisi karya jurnalistik ini merupakan acara tahunan yang mengajak para awak media untuk ikut berperan aktif dalam mendorong kemajuan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas.


Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

9 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.


LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

9 hari lalu

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO
LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

UU PDP dinilai berbahaya bagi kerja jurnalistik. Pasal pidana beleid itu bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi jurnalis