TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) untuk calon mahasiswa baru 2024. Kepala Biro Humas Universitas Indonesia (UI), Amelita Lusia, mengatakan, UI membuka ruang konsultasi bagi calon mahasiswa baru yang merasa penetapan kelompok UKT dan IPI tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.
UI menyediakan proses konsultasi hingga diperoleh tarif yang sesuai. "Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini," kata Amelita dalam keterangan resmi, Senin 13 Mei 2024.
Amelita mengatakan, penetapan UKT dan IPI di UI merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional PendidikanTinggi.
Dalam penentuan UKT dan IPI, UI akan melihat data latar belakang sosio-ekonomi orang tua atau penanggung biaya pendidikan yang diberikan pada saat melakukan proses pra-registrasi.
Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian dalam penetapan kelompok tarif UKT tersebut, calon mahasiswa baru dapat mengajukan pertanyaan. Selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Adapun tabel tarif UKT bagi mahasiswa program sarjana dan program pendidikan vokasi UI kelas reguler angkatan 2024, baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) dapat dilihat pada laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.
TARIF IPI
Selain UKT, komponen lain dari biaya pendidikan adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.
Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa. IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri.
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses praregistrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.
Amelita mengatakan, bila dirasakan ketidaksesuaian penetapan kelompok IPI, calon mahasiswa baru dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Tabel tarif IPI bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024 yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) Tahun Akademik 2024/2025 dapat dilihat di laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.
Pilihan Editor: 70 Calon Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Gagal Berangkat, Pertama Kali Gunakan Fast Track