TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Sebelas Maret (UNS) telah menetapkan biaya pendidikan program sarjana (S1) bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri tahun akademik 2024/2025.
Adapun seleksi mandiri UNS terdiri atas 12 jalur, yaitu Seleksi Mandiri Jalur Prestasi (SMJP), Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan (SMJK), Seleksi Mandiri Jalur Disabilitas (SMJD), Seleksi Mandiri Jalur Kepemimpinan Muda (SMJKM), dan Seleksi Mandiri Jalur Kelas Internasional Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SMJKI-UTBK SNBT).
Kemudian, SMJKI Ujian Tulis (Utul), Seleksi Mandiri Jalur UTBK (SMJU-UTBK SNBT), SMJU-UTUL, SMJKI-UTBK SNBT Gelombang II, SMJKI-UTUL Gelombang II, SMJKI-UTBK SNBT Gelombang II, dan SMJU-UTUL Gelombang II.
Biaya Kuliah UNS 2024
Melansir laman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) UNS, biaya pendidikan program studi S1 ditetapkan dalam bentuk uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester. Besaran UKT dibedakan menjadi sembilan kelompok yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Selain itu, bagi mahasiswa baru S1 UNS yang diterima melalui jalur seleksi mandiri akan dikenakan iuran pengembangan institusi (IPI) yang dibayarkan sekali saat daftar ulang. IPI UNS dibedakan menjadi empat kelompok yang juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Berikut rincian UKT dan IPI UNS 2024 untuk semua program studi S1 sebagaimana Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana Universitas Sebelas Maret Tahun 2024:
Kedokteran
- UKT Kelompok I: Rp475.000.
- UKT Kelompok II: Rp975.000.
- UKT Kelompok III: Rp6.725.000.
- UKT Kelompok IV: Rp10.225.000.
- UKT Kelompok V: Rp13.725.000.
- UKT Kelompok V: Rp17.475.000.
- UKT Kelompok VI: Rp19.475.000.
- UKT Kelompok VIII: Rp21.815.000.
- UKT Kelompok IX: Rp30.000.000.
- IPI Kelompok I: Rp200.000.000.
- IPI Kelompok II: Rp215.000.000.
- IPI Kelompok III: Rp230.000.000.
- IPI Kelompok IV: Rp250.000.000.
Kebidanan
- UKT Kelompok I: Rp475.000.
- UKT Kelompok II: Rp975.000.
- UKT Kelompok III: Rp7.345.000.
- UKT Kelompok IV: Rp8.005.000.
- UKT Kelompok V: Rp8.225.000.
- UKT Kelompok VI: Rp9.050.000.
- UKT Kelompok VII: Rp9.982.000.
- UKT Kelompok VII: Rp16.892.000.
- UKT Kelompok IX: Rp20.000.000.
- IPI Kelompok I: Rp125.000.000.
- IPI Kelompok II: Rp150.000.000.
- IPI Kelompok III: Rp175.000.000.
- IPI Kelompok IV: Rp200.000.000.
Arsitektur
- UKT Kelompok I: Rp475.000.
- UKT Kelompok II: Rp975.000.
- UKT Kelompok III: Rp2.975.000.
- UKT Kelompok IV: Rp4.975.000.
- UKT Kelompok V: Rp5.975.000.
- UKT Kelompok VI: Rp6.575.000.
- UKT Kelompok VII: Rp7.235.000.
- UKT Kelompok VII: Rp11.203.000.
- UKT Kelompok IX: Rp14.081.000.
- IPI Kelompok I: Rp15.000.000.
- IPI Kelompok II: Rp30.000.000.
- IPI Kelompok III: Rp45.000.000.
- IPI Kelompok IV: Rp55.000.000.