TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa pileg. Dalam gugatannya, Demokrat menilai KPU melakukan kesalahan dalam pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten II dan keanggotaan DPRD Kota Tangerang Dapil 1.
Kuasa hukum KPU, Petrus P. Ell, mengklaim, KPU telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang dengan benar sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya kami menolak dan menyatakan bahwa perolehan suara versi Pemohon adalah tidak benar karena yang benar adalah versi Termohon sesuai dengan tabulasi pada 20 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon,” ujar Petrus di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin, 6 Mei 2024.
Petrus menjelaskan, KPU Kota Serang melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Serang serta para saksi termasuk saksi Pemohon pada 4-5 Maret 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Banten diselenggarakan pada 6 Maret 2024.
Pada saat itu, khusus untuk Kota Serang, terdapat formulir model D Kejadian Khusus/Keberatan dari Partai Demokrat yang pada pokoknya meminta untuk disandingkan perolehan suara di 78 TPS.
Atas keberatan tersebut, kata Petrus, KPU Provinsi Banten meminta pendapat dari Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu Provinsi Banten menyarankan untuk melaporkan secara resmi ke kantor Bawaslu Provinsi Banten. Saksi Pemohon tercatat mengajukan keberatan yang dicatat dalam form model D Kejadian Khusus/Keberatan Provinsi.
Menurut KPU, perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil II Provinsi Banten, yaitu PDIP memperoleh 143.703 suara dan Partai Demokrat meraih 142.279 suara. Sementara perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tangerang Dapil 1 adalah Partai Golkar meraih 12.814 suara dan Partai Demokrat memperoleh 12.751 suara, sesuai dengan model D.Hasil-Kecamatan.
"Perolehan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," ucap Petrus.
Adapun perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tersebut diajukan Partai Demokrat. Perkara ini disidangkan pada Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam permohonannya, Partai Demokrat meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pemohon lalu meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon. Menurut dia, PDIP dalam Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten II Pemilihan Umum Tahun 2024 harusnya sebanyak 141.929 suara. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil 1 sepanjang di Dapil 1 dari Partai Demokrat yaitu 12.819 suara dan Partai Golkar 12.673 suara.
Pilihan Editor: Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg