TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini, Senin, 6 Mei 2024.
"Itu lain kali nggak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua. Itu bukti dari Bawaslu belum diserahkan. Ya silakan duduk dulu," kata Arief.
Setelah Arief menegur anggota Bawaslu, sidang tak langsung dimulai. Pasalnya, anggota Bawaslu yang terlambat datang itu juga tak mendapatkan kursi untuk duduk. Arief lantas meminta petugas untuk menyediakan kursi.
"Ayo segera duduk. Kalau kursinya kurang bisa di pangku itu. Ayo duduk mama. Jangan berdiri terus. Mohon ditambah kursinya kalau kurang," ucap Arief.
Sebelum sidang dimulai, Arief juga mengingatkan seluruh peserta sidang yang hadir untuk tidak meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai. Alasannya, kata Arief, di akhir sidang, hakim akan mengumumkan pelaksanaan sidang berikutnya.
"Ini seluruh peserta sidang tidak boleh ada yang meninggalkan dulu, karena nanti terakhir setelah selesai sesi ini seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini di tunda. Jadi jangan meninggalkan ruang sidang. Terima kasih," ujarnya.
Hari ini MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024. Sidang hari ini akan memeriksa 55 perkara dengan agenda pemeriksaan persidangan. Sidang ini masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi.
Panel pertama diisi oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel kedua oleh Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, sementara panel ketiga oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan yang berlangsung dari 6 hingga 15 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, majelis hakim akan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan. Majelis hakim juga akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan.
Pilihan Editor: Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara