Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

image-gnews
Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua menyebut penegakan hukum terhadap politikus yang melakukan politik uang atau money politics bagai kucing-kucingan. Karenanya, pihaknya menyindir agar cara kotor itu dilegalkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, kata dia, praktik money politic adalah keniscayaan dalam Pemilu.

“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (menjadi) pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujar Hugua dalam rapat bersama jajaran penyelenggara Pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

Praktik politik uang sebenarnya bagai hubungan timbal balik, di mana masyarakat justru memilih kandidat yang melakukan praktik kotor ini ketimbang politikus "bersih". Sikap masyarakat inilah yang justru membuat budaya politik uang saat Pemilu terus berlaku. Apalagi setelah terbukti mereka yang "membeli suara" akhirnya menang.

Dilansir dari jurnal Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politik Pada Pemilu 2019 oleh Anton Hutomo Sugiarto dkk, berikut faktor-faktor yang menyebabkan praktik money politics masih eksis di Indonesia dan penegakan hukum terhadap pelaku sulit dilakukan, menurut Soerjono Soekanto:

1. Faktor hukum

Meskipun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu disebutkan bahwa salah satu tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu adalah mencegah terjadinya praktik politik uang, namun dalam UU ini tidak ada pengertian mengenai politik uang. Oleh karena itu, dalam praktiknya tidak jelas apakah memberikan hadiah seperti sarung, sepeda, dan sebagainya juga merupakan politik uang atau bukan.

Selain itu, jika dibandingkan dengan UU Pemilu, sanksi pidana terhadap pelanggaran politik uang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang atau UU Pilkada justru lebih tegas.

Dalam Pasal 187A UU Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang, keduanya diancam dengan sanksi pidana. Sedangkan dalam UU Pemilu, sanksi pidana hanya diancamkan pada pemberi politik uang. Selain itu, terdapat ketentuan dalam UU Pilkada bahwa biaya transportasi peserta kampanye harus dalam bentuk voucher tidak boleh dalam bentuk uang.

Sedangkan dalam UU Pemilu, berdasarkan Penjelasan Pasal 286 ayat (1) larangan menjanjikan dan/atau memberikan materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih antara lain tidak termasuk pemberian biaya transport dan makan minum kepada peserta kampanye. Akibatnya pengawas pemilu di lapangan akan sulit untuk membedakan antara biaya politik dan politik uang.

2. Faktor penegak hukum 

Dalam UU Pemilu, sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu, termasuk politik uang. Pasal 486 UU Pemilu menyebutkan bahwa Gakkumdu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dengan adanya kelemahan dalam UU Pemilu, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan tahapan pemilu dan pencegahan pelanggaran pemilu, tapi juga sebagai pemutus perkara, diharapkan dapat berperan maksimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dalam pelaksanaan pemilu, belum seluruh permasalahan ataupun pelanggaran pemilu termasuk politik uang dapat dilakukan pencegahan dan ditangani dengan baik. Daerah-daerah yang terkena dampak bencana misalnya, dapat berpotensi dimanfaatkan peserta pemilu untuk meraih simpati pemilih dengan memberikan sumbangan. Pengawasan pemilu menjadi salah satu kunci keberhasilan mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas tanpa dicemari poitik uang.  

3. Faktor sarana dan prasarana 

Dari tiga lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi, di satu sisi Kepolisian dan Kejaksaan selain tidak memiliki kewenangan sebesar kewenangan KPK, juga belum memiliki sarana prasarana sebagaimana yang dimiliki KPK. Di sisi lain, meskipun KPK memiliki keterbatasan personil dan belum memiliki perwakilan di setiap provinsi namun KPK memiliki kewenangan lebih besar dibanding Kepolisian dan Kejaksaan. Perbedaan sarana prasarana yang dimiliki ketiga lembaga tersebut tentunya akan mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku politik uang.

4. Faktor masyarakat 

Dalam beberapa kajian, masyarakat masih menganggap wajar adanya politik uang dalam pemilu. Oleh karena itu, masih terjadinya politik uang, tidak hanya merupakan tanggung jawab Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk menegakkan hukumnya, namun juga memerlukan peranan masyarakat. Masyarakat dapat berperan melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan politik uang termasuk melakukan pengawasan dan tidak terlibat dalam politik uang.

5. Faktor budaya

Faktor budaya juga merupakan faktor penting dalam penegakan hukum kasus politik uang. Mengenai budaya, politik uang jamak terjadi di banyak wilayah pedesaan di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY. Di Bantul misalnya, politik uang untuk setiap suara masuk dikenal dengan istilah “bitingan”. Budaya politik transaksional ini cukup memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan terbaiknya.

Terkait dengan faktor budaya saat ini, masih terjadinya politik uang disebabkan antara lain karena tidak adanya budaya malu, rendahnya moralitas pemberi dan penerima, tidak amanah, tidak jujur, dan sebagainya. Oleh sebab itu diperlukan adanya langkah-langkah perbaikan, antara lain penyadaran dan pembinaan moralitas bangsa, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

3 jam lalu

Saksi menunjukkan kertas suara Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA/Gusti Tanati
KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

KPU Papua Tengah menyatakan PKPU mengakomodasi penggunaan sistem noken.


Menko PMK Ajak Kepolisian hingga Kejaksaan Bentuk Satgas PPDB

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menko PMK Ajak Kepolisian hingga Kejaksaan Bentuk Satgas PPDB

Tujuan satgas PPSB dibentuk guna mengawasi permasalahan PPDB tahun ini.


Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

4 jam lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

Said Abdullah menuturkan, dalam wacana amendemen UUD 1945, yang perlu dipertegas adalah kebutuhan Indonesia ke depan.


PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

6 jam lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.


4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

6 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.


Mahfud Md Singgung soal Moralitas dan Politik Uang di Kuliah Umum Calon Kepala Daerah PDIP

9 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Singgung soal Moralitas dan Politik Uang di Kuliah Umum Calon Kepala Daerah PDIP

Mahfud MD memberikan kuliah umum dalam pelatihan calon kepala daerah PDIP.


Aktivis Perempuan Soroti Potensi Rivalitas Risma Lawan Khofifah di Pilgub Jawa Timur

10 jam lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma menghadiri acara puncak peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024 di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Aktivis Perempuan Soroti Potensi Rivalitas Risma Lawan Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Dua kandidat perempuan, yakni Khofifah dan Risma di Pilgub Jatim, belum menjadi jaminan untuk perjuangkan hak-hak kesetaraan gender.


Andika Perkasa Berpotensi Lawan Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah, PAN: Kompetisi Persahabatan

10 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Andika Perkasa Berpotensi Lawan Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah, PAN: Kompetisi Persahabatan

PAN menyebut peluang pertarungan Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah akan menjadi kompetisi persahabatan.


PDIP: Koalisi dengan PKB hingga 3 Nama Menteri

11 jam lalu

Logo PDIP
PDIP: Koalisi dengan PKB hingga 3 Nama Menteri

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengangkat wacana koalisi antara PDIP dan PKB di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Timur 2024


PKB Senang PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jawa Timur

12 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Senang PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jawa Timur

Fauzan mengatakan, koalisi antara PKB dan PDIP bukanlah hal baru di Pilgub Jawa Timur.