TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena absen dalam persidangan panel tiga sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei.
Arief menilai ketidakhadiran KPU adalah tindakan tidak serius dalam menanggapi proses sengketa Pileg. Dia menganggap KPU menyulitkan proses konfirmasi gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai pembukaan kotak suara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada 27 April 2024.
Pada hari yang sama, Ketua MK Suhartoyo juga menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan persidangan panel satu. Sidang panel satu kembali dimulai pukul 13.30 WIB, saat Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum pemohon membacakan permohonan, Hasyim meminta izin meninggalkan sidang pukul 14.00 WIB dengan alasan ada acara lain terkait dengan penyerahan data pemilih untuk Pilkada 2024.
Suhartoyo mengkritik tindakan KPU karena sebelumnya di panel tiga KPU juga diminta tidak meninggalkan sidang dan diingatkan agar komisionernya hadir.
Menanggapi kritik dan teguran MK, komisioner KPU menegaskan pihaknya tidak menyepelekan persidangan sengketa Pileg 2024 yang sedang bergulir di MK.
1. Komisioner KPU Idham Holik: Kami Sejak Awal Sangat Serius
Komisioner KPU Idham Holik menyangkal tudingan KPU tidak serius dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pilpres maupun Pileg 2024. Dia menegaskan KPU telah mempersiapkan sidang dengan sungguh-sungguh sejak awal.
"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau. Kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini," ujar Idham di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024.
Idham kemudian memerinci semua komisioner KPU telah merencanakan pembagian tugas untuk menghadapi sengketa Pileg, yakni setiap panel dihadiri oleh dua komisioner. Namun Idham mengakui dia dan rekannya, Yulianto Sudrajat, tidak dapat hadir dalam sesi pertama sidang karena menghadiri agenda penting terkait dengan Pilkada.
“Memang agenda kami begitu padat, kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator," ujarnya.