TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei kepercayaan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil pemilu 2024. Hasilnya, 78,8 persen responden percaya pada keputusan KPU.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan menyebut, dari 1.213 responden yang diwawancarai, sebanyak 50,7 persen menyatakan tahu dengan keputusan KPU terkait dengan hasil Pemilu 2024.
"Lebih dari separuh, 50,7 persen, tahu atau pernah dengar tentang keputusan KPU terkait dengan hasil pemilu 2024. Mayoritas percaya dengan keputusan KPU terkait dengan hasil Pemilu 2024," ujar Djayadi dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di akun youtube @LSI_Lembaga pada Jumat, 19 April 2024.
Berdasarkan basis pemilih capres-cawapres, mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU. Sementara basis Ganjar-Mahfud terbelah dua antara yang percaya dan tidak percaya.
Djayadi mengatakan, terdapat 74 persen pemilih Anies-Muhaimin yang tidak percaya terhadap keputusan KPU soal hasil pemilu 2024. Sementara itu, 49 persen pemilih Ganjar-Mahfud percaya dan 50 persen tidak percaya.
Sementara itu, untuk pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terdapat 83 persen pemilih yang percaya terhadap keputusan KPU terkait hasil pemilu 2024.
Sementara itu, menurut basis partai, pemilih dari PKS mayoritas tidak percaya, sementara lebih dari 50 persen basis pemilih partai lainnya mayoritas merasa percaya. Adapun PKS adalah partai pengusung pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin, bersama Nasdem dan PKB.
Survei LSI ini digelar pada 7-9 April 2024. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon. Pengambilan data menggunakan metode wawancara melalui telepon.
Adapun pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dengan teknik RDD, sampel sebanyak 1213 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen.
Pilihan Editor: Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?