“Saya sih optimistis akan ada putusan yang cukup progresif dari MK,” ujar Todung ketika dihubungi pada Ahad, 14 April 2024. “Saya harap akan dikabulkan (gugatannya). Karena kami memang punya alasan yang sangat kuat untuk meminta diskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang.”
Pengajuan gugatan di MK ini, kata dia, merupakan upaya terakhir dari tim pasangan Ganjar-Mahfud dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil. “Jadi tergantung kepada 8 hakim MK yang memeriksa apakah ini untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Todung percaya para hakim MK memahami arti penting dari permohonan PHPU. “Karena ini kan menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia, masa depan bangsa Indonesia,” kata dia.
Dia lalu menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden yang disebut telah mencoret wajah MK. Todung mengatakan MK sedang menjadi sorotan publik karena dianggap mengabaikan konstitusi dalam melahirkan putusan itu.
“Jadi saya percaya MK akan berusaha semaksimal mungkin melakukan koreksi terhadap kesalahan yang mereka lakukan dalam melahirkan putusan MK Nomor 90,” ujarnya.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu juga menekankan para majelis hakim harus memiliki integritas dan menjunjung tinggi konstitusi.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Reaksi Internal PDIP Soal Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi