“(Hak angket) bukan tidak jadi, tapi belum digulirkan. PKB masih menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat, baik mengajukan atau syarat untuk mendapat persetujuan mayoritas,” ujar Luluk ketika dihubungi pada Sabtu, 6 April 2024.
Dia menuturkan saat ini fokusnya masih pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. “Enggak apa-apa kan nunggu MK,” tuturnya. Luluk pun menyebut pengajuan hak angket ini masih memiliki sisa waktu 5 bulan.
Luluk menyebutkan PKB tidak berubah sejak awal mengenai hak angket. “Semangatnya sama saja. Kan memang enggak bisa sendirian,” kata Anggota Komisi VI DPR itu.
Dia juga mengklaim beberapa rekannya di PKB sudah menandatangani hak angket. “Jadi, kalau dari PKB, secara lahir dan batin sudah siap.”
Menurut Luluk, hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan agar tidak terulang preseden serupa di masa datang. Dia menyebutkan tidak perlu takut dan khawatir berlebihan dengan isu hak angket tidak jadi digulirkan karena ini mekanisme pengawasan DPR dan konstitusional.
“Jika DPR tidak melakukan hak angket, maka fungsi pengawasan DPR gagal. Kredibilitas dan kepercayaan publik jatuh. Masa enggak malu?” ujarnya.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan editor: DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?