Menanggapi pertanyaan Arief, Heddy menjelaskan tidak semua pengaduan berujung amar putusan yang menjatuhi sanksi. Dari total 322 laporan yang masuk pada 2023, kata dia, beberapa kasus berujung merehabilitasi pihak yang teradu.
"Karena memang pengaduannya tidak terbukti. Jadi DKPP memang selama ini diharuskan merehabilitasi penyelenggara pemilu yang tidak terbukti," kata dia.
Ketua DKPP Heddy Lugito kemudian menyahuti, "Peringatan keras."
Arief lantas mengatakan sanksi peringatan keras terakhir itu seharusnya menjadi yang terakhir, sehingga tidak bisa dijatuhkan berkali-kali. Menurut catatan Tempo, Hasyim telah dijatuhi sanksi tiga kali pada 2022-2023.
"Jangan (peringatan) keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," ujar Arief.
Menjawab pertanyaan Arief, Heddy mengatakan DKPP berfokus pada pelanggaran etik yang diadukan dalam memutuskan perkara.
"Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kami lakukan hukuman, putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ujar Heddy.
Dia memaparkan, tidak semua pengaduan yang diterima DKPP akan diberikan sanksi. Contohnya dari 322 pengaduan di tahun 2023, kata dia, banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti.
"Dan sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan, mulai dari putusan yang sifatnya peringatan, peringatan keras, bahkan pemberhentian," tutur Heddy.
Heddy menyebutkan DKPP pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada penyelenggara pemilu, terutama di tingkat kabupaten/kota.
"Baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian dari jabatan," kata dia.
Diketahui pada sidang sengketa hasil pilpres 2024 Jumat kemarin, DKPP menjadi salah satu saksi, selain 4 menteri dari kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi; Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Mensos Tri Rismaharini.
Dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) menjadi poin kunci dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke MK.
Gugatan tersebut diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan kubu Ganjar-Mahfud dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan editor: DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU