TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat sempat mencecar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Heddy Lugito, karena menjatuhkan sanksi peringatan keras secara terus-menerus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres pada Jumat, 5 April 2024. Namun, Arief bertanya mengapa DKPP tidak pernah memberhentikan penyelenggara pemilu itu.
DKPP adalah satu dari lima pemberi keterangan yang dihadirkan MK dalam sidang hari Jumat. Selain DKPP, MK juga menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.
Tak Semua Pengaduan Berujung Sanksi
Menanggapi pertanyaan Arief, Heddy menjelaskan tidak semua pengaduan berujung amar putusan yang menjatuhi sanksi. Dari total 322 laporan yang masuk pada 2023, kata dia, beberapa kasus berujung merehabilitasi pihak yang teradu.
"Karena memang pengaduannya tidak terbukti. Jadi DKPP memang selama ini diharuskan merehabilitasi penyelenggara pemilu yang tidak terbukti," kata dia.
Heddy mengatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat. Arief awalnya menanyakan perihal putusan DKPP yang tidak memberhentikan penyelenggara pemilu meski telah diberi sanksi peringatan keras terakhir.
"Amarnya kemarin itu muncul di persidangan itu, amar yang pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" tanya Arief.
Amar putusan yang dimaksud Arief adalah putusan DKPP soal pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Amar putusan DKPP itu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan seluruh anggotanya melanggar etik karena menerima pencalonan Prabowo dan Gibran.
Ketua DKPP Heddy Lugito kemudian menyahuti, "Peringatan keras."
Arief lantas mengatakan sanksi peringatan keras terakhir itu seharusnya menjadi yang terakhir, sehingga tidak bisa dijatuhkan berkali-kali. Menurut catatan Tempo, Hasyim telah dijatuhi sanksi tiga kali pada 2022-2023.
"Jangan (peringatan) keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," ujar Arief.
Menanggapi hal itu, Heddy mengatakan, dalam memutuskan perkara, DKPP berfokus pada pelanggaran etik yang diadukan.