Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

image-gnews
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. 

Sebelumnya, Badan legislasi atau Baleg DPR mengesahkan RUU DKJ yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR terdekat sejak disahkannya, pada Pada 19 Maret 2024. RUU DKJ lahir sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. RUU DKJ mengandung aturan terkait pemerintahan dan tata kelola Jakarta yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Berikut adalah poin-poin penting dalam RUU DKJ yang akan menjadi UU DKJ ini sebagai berikut, yaitu:

Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Rakyat

Awalnya, draf RUU DKJ mengandung ketentuan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Namun, ketentuan tersebut diubah usai pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih rakyat melalui Pilkada. Pada RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta dinyatakan menang, jika meraih lebih dari 50 persen suara sama seperti aturan dalam Pilpres. 

Cianjur Bergabung dengan Jabodetabek sebagai Kawasan Aglomerasi

RUU DKJ membahas terkait kawasan aglomerasi yang saling terkait secara fungsional dan terintegrasi. Setelah ibu kota pindah ke IKN, Jakarta akan menjadi kota aglomerasi yang proses pembangunan diikuti kota-kota satelit, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur. Daerah ini pun memiliki sebutan baru, yakni Jabodetabekjur..

Dewan Kawasan Aglomerasi

Pembangunan kawasan aglomerasi akan diarahkan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas melakukan harmonisasi pembangunan antardaerah, termasuk kawasan aglomerasi. Namun, dewan ini tidak mengambil alih kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah. Anggota dan pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden.

Monas dan GBK Masih Milik Pemerintah Pusat

Baleg DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan peralihan kepemilikan aset pemerintah pusat ke pemerintah DKJ. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat. Aset tersebut menjadi barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Usulan DKJ Ibu Kota Legislasi Ditolak

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, ada usul agar Jakarta secara khusus menjadi ibu kota legislatif setelah tidak menjadi ibu kota negara. Usul tersebut bertujuan agar Jakarta tidak kehilangan kekhususan yang bermakna. Namun, usul itu ditolak dan tidak masuk dalam naskah RUU DKJ yang disahkan. 

Tidak Ada Batas Waktu Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah menetapkan tidak ada tenggat atau batas waktu khusus untuk pemindahan kegiatan pemerintahan ke IKN. Pemindahan akan disesuaikan dengan tahapan yang diatur Peraturan Presiden (PP) karena telah ada rancangan linimasa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dalam PP Nomor 63 Tahun 2022.

Gubernur Bisa Dua Periode

Pada RUU DKJ yang telah disahkan, gubernur dan wakil Gubernur DKJ akan dipilih melalui Pilkada satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang membahas draf RUU DKJ menjelang pengesahan UU DKJ, pada 18 Maret 2024.

RACHEL FARAHDIBA R  | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

1 jam lalu

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (keempat kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat pengungkapan kasus pencabulan pondok pesantren di Mapolres Batang, Jawa Tengah, Selasa 11 April 2023. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan oleh tersangka pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Batang dengan korban sebanyak 14 santriwati yang masih di bawah umur. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.


Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

7 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.


Bamsoet Ingatkan Jaga Persaudaraan Kebangsaan Menjelang Pilkada 2024

20 jam lalu

Bamsoet Ingatkan Jaga Persaudaraan Kebangsaan Menjelang Pilkada 2024

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengingatkan kepada seluruh kader Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - Polri (FKPPI), untuk menjaga persaudaraan kebangsaan dalam menghadapi Pilkada 2024.


PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

1 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

2 hari lalu

Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (kanan) memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat 17 Juli 2020. Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada serentak Desember mendatang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.


Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

2 hari lalu

Kalangan buruh dan sejumlah tokoh berdialog dengan Untung Wina Sukowati, putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, yang berencana maju di ajang Pilkada Sragen 2024, Ahad, 5 Mei 2024. Foto: Istimewa
Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Wina Sukowati, menggelar silaturahmi bersama Sahabat Buruh Sragen. MInta dukungan buat Pilkada 2024.


Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

3 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.