Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

image-gnews
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. 

Sebelumnya, Badan legislasi atau Baleg DPR mengesahkan RUU DKJ yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR terdekat sejak disahkannya, pada Pada 19 Maret 2024. RUU DKJ lahir sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. RUU DKJ mengandung aturan terkait pemerintahan dan tata kelola Jakarta yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Berikut adalah poin-poin penting dalam RUU DKJ yang akan menjadi UU DKJ ini sebagai berikut, yaitu:

Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Rakyat

Awalnya, draf RUU DKJ mengandung ketentuan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Namun, ketentuan tersebut diubah usai pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih rakyat melalui Pilkada. Pada RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta dinyatakan menang, jika meraih lebih dari 50 persen suara sama seperti aturan dalam Pilpres. 

Cianjur Bergabung dengan Jabodetabek sebagai Kawasan Aglomerasi

RUU DKJ membahas terkait kawasan aglomerasi yang saling terkait secara fungsional dan terintegrasi. Setelah ibu kota pindah ke IKN, Jakarta akan menjadi kota aglomerasi yang proses pembangunan diikuti kota-kota satelit, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur. Daerah ini pun memiliki sebutan baru, yakni Jabodetabekjur..

Dewan Kawasan Aglomerasi

Pembangunan kawasan aglomerasi akan diarahkan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas melakukan harmonisasi pembangunan antardaerah, termasuk kawasan aglomerasi. Namun, dewan ini tidak mengambil alih kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah. Anggota dan pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden.

Monas dan GBK Masih Milik Pemerintah Pusat

Baleg DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan peralihan kepemilikan aset pemerintah pusat ke pemerintah DKJ. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat. Aset tersebut menjadi barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Usulan DKJ Ibu Kota Legislasi Ditolak

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, ada usul agar Jakarta secara khusus menjadi ibu kota legislatif setelah tidak menjadi ibu kota negara. Usul tersebut bertujuan agar Jakarta tidak kehilangan kekhususan yang bermakna. Namun, usul itu ditolak dan tidak masuk dalam naskah RUU DKJ yang disahkan. 

Tidak Ada Batas Waktu Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah menetapkan tidak ada tenggat atau batas waktu khusus untuk pemindahan kegiatan pemerintahan ke IKN. Pemindahan akan disesuaikan dengan tahapan yang diatur Peraturan Presiden (PP) karena telah ada rancangan linimasa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dalam PP Nomor 63 Tahun 2022.

Gubernur Bisa Dua Periode

Pada RUU DKJ yang telah disahkan, gubernur dan wakil Gubernur DKJ akan dipilih melalui Pilkada satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang membahas draf RUU DKJ menjelang pengesahan UU DKJ, pada 18 Maret 2024.

RACHEL FARAHDIBA R  | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

6 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

10 jam lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

1 hari lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

1 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

1 hari lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

Kader PDIP Risma mengundurkan diri sebagai Mensos. Presiden Jokowi menunjuk Gus Ipul sebagai penggantinya.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

2 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

2 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

2 hari lalu

KPU siapkan aturan teknis antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada ulang akan digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.


DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI selanjutnya akan menyusun Peraturan KPU atau PKPU soal kotak kosong dalam pilkada 2024.