Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

image-gnews
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. 

Sebelumnya, Badan legislasi atau Baleg DPR mengesahkan RUU DKJ yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR terdekat sejak disahkannya, pada Pada 19 Maret 2024. RUU DKJ lahir sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. RUU DKJ mengandung aturan terkait pemerintahan dan tata kelola Jakarta yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Berikut adalah poin-poin penting dalam RUU DKJ yang akan menjadi UU DKJ ini sebagai berikut, yaitu:

Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Rakyat

Awalnya, draf RUU DKJ mengandung ketentuan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Namun, ketentuan tersebut diubah usai pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih rakyat melalui Pilkada. Pada RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta dinyatakan menang, jika meraih lebih dari 50 persen suara sama seperti aturan dalam Pilpres. 

Cianjur Bergabung dengan Jabodetabek sebagai Kawasan Aglomerasi

RUU DKJ membahas terkait kawasan aglomerasi yang saling terkait secara fungsional dan terintegrasi. Setelah ibu kota pindah ke IKN, Jakarta akan menjadi kota aglomerasi yang proses pembangunan diikuti kota-kota satelit, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur. Daerah ini pun memiliki sebutan baru, yakni Jabodetabekjur..

Dewan Kawasan Aglomerasi

Pembangunan kawasan aglomerasi akan diarahkan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas melakukan harmonisasi pembangunan antardaerah, termasuk kawasan aglomerasi. Namun, dewan ini tidak mengambil alih kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah. Anggota dan pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden.

Monas dan GBK Masih Milik Pemerintah Pusat

Baleg DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan peralihan kepemilikan aset pemerintah pusat ke pemerintah DKJ. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat. Aset tersebut menjadi barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Usulan DKJ Ibu Kota Legislasi Ditolak

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, ada usul agar Jakarta secara khusus menjadi ibu kota legislatif setelah tidak menjadi ibu kota negara. Usul tersebut bertujuan agar Jakarta tidak kehilangan kekhususan yang bermakna. Namun, usul itu ditolak dan tidak masuk dalam naskah RUU DKJ yang disahkan. 

Tidak Ada Batas Waktu Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah menetapkan tidak ada tenggat atau batas waktu khusus untuk pemindahan kegiatan pemerintahan ke IKN. Pemindahan akan disesuaikan dengan tahapan yang diatur Peraturan Presiden (PP) karena telah ada rancangan linimasa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dalam PP Nomor 63 Tahun 2022.

Gubernur Bisa Dua Periode

Pada RUU DKJ yang telah disahkan, gubernur dan wakil Gubernur DKJ akan dipilih melalui Pilkada satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang membahas draf RUU DKJ menjelang pengesahan UU DKJ, pada 18 Maret 2024.

RACHEL FARAHDIBA R  | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

1 hari lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

3 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Bupati Buru Selatan Kembali Maju Pilkada 2024

4 hari lalu

Bupati Buru Selatan Kembali Maju Pilkada 2024

Bupati Buru Selatan, Hj Safitri Malik Soulisa dipastikan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024


PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

4 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

PDIP telah memulai pemetaan awal untuk mempersiapkan mesin partai guna menghadapi Pilkada 2024.


Hasto PDIP Sebut Banyak Calon Kepala Daerah Ragu Maju Pilkada 2024

6 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Hasto PDIP Sebut Banyak Calon Kepala Daerah Ragu Maju Pilkada 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal adanya kepala daerah yang ragu untuk berlaga di Pilkada 2024.


Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

8 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

Rusdin Abdullah digadang-gadang akan diusung sebagai bakal calon Wali Kota Makassar pada Pilkada 2024.


5 Kandidat Pilgub Sumsel 2024, Eks Gubernur Herman Deru Vs Mantan Wagub Mawardi Yahya?

8 hari lalu

Gubernur Sumatera Selatan terpilih Herman Deru menunjukkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/Subekti.
5 Kandidat Pilgub Sumsel 2024, Eks Gubernur Herman Deru Vs Mantan Wagub Mawardi Yahya?

Kontestasi Pilgub Sumsel 2024, akankah mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melawan eks Wagub Mawardi Yahya? Siapa kandidat lain?