Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

image-gnews
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai tantangan perkotaan seperti lalu lintas yang padat dan risiko banjir.

"Banyak masalah bersama seperti masalah banjir, masalah transportasi, masalah sampah, polusi, dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tito Karnavian menyebutkan bahwa Jakarta kini tidak lagi memiliki batas alami yang memisahkan wilayahnya dari daerah penyangga lainnya. Kondisi ini mengakibatkan sejumlah masalah di Jakarta menjadi terkait erat dengan keadaan di sekitarnya, seperti banjir, penumpukan sampah, dan kemacetan.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Dia memberikan contoh situasi yang serupa yang terjadi di Papua, di mana penerapan kebijakan otonomi khusus dari pemerintah pusat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan.

"Kita mengambil template di Papua, di Papua juga sama, perlu ada harmonisasi antarkabupaten kota dan provinsi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Papua," kata dia.

Namun berbeda dengan Papua, Tito memastikan ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden melalui keputusan presiden. "Seperti apa nanti komposisinya, semua diserahkan pada presiden," kata mantan Kapolri itu.

Sebelumnya dalam rapat panitia kerja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 14 Maret 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf RUU DKJ, yaitu agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas seraya mengetuk palu.

Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, seperti yang tertuang dalam DIM 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.

Apa itu Kawasan Aglomerasi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kawasan aglomerasi merupakan suatu fenomena ketika lokasi-lokasi tertentu berkumpul untuk tujuan khusus. Saat ini, pembentukan kawasan aglomerasi semakin menjadi fokus utama dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Secara umum, kawasan ini dapat didefinisikan sebagai area di mana perusahaan-perusahaan dan kegiatan ekonomi berkumpul dalam suatu wilayah yang terbatas.

Tujuan pembentukan kawasan aglomerasi tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi ekonomi melalui pertukaran sumber daya, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Dikutip dari berkas.dpr.go.id, pada pasal 40 dari Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan bahwa kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan DKJ dengan wilayah sekitarnya. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat 2 menjelaskan bahwa kawasan aglomerasi meliputi Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Peraturan mengenai kawasan aglomerasi ini tercantum dalam BAB IX, mulai dari Pasal 51 hingga Pasal 60. Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui penyelarasan dokumen perencanaan tata ruang dan rencana pembangunan dari kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk dalam kawasan aglomerasi.

Rencana utama pembangunan kawasan aglomerasi mencakup berbagai aspek, seperti transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, air minum, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B-3), infrastruktur, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memberikan dukungan anggaran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal.

Sementara itu, koordinasi kawasan aglomerasi wilayah DKJ akan diatur oleh penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan dokumen perencanaan pembangunan, yang akan dipimpin oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.

Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ menjelaskan tentang Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI. Tugas Dewan Kawasan Aglomerasi mencakup koordinasi penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan dokumen rencana pembangunan, serta mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana pembangunan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

EIBEN HEIZIER  I  DANIEL A. FAJRI | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: RUU DKJ Sebut Dewan Aglomerasi Jakarta dan Sekitarnya Dipimpin Wakil Presiden, Zainal Arifin Mochtar: Sarat Konflik Kepentingan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji pemerintah akan memberikan beasiswa untuk para santri hingga mendapat gelar doktor di sektor ekonomi syariah


Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara
Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemda yang memanipulasi data demi mendapat insentif dihukum.


Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus Pemda manipulasi data BPS.


Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

12 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.


Peraih Apresiasi dari Menteri Dalam Negeri

12 hari lalu

Peraih Apresiasi dari Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para penjabat kepala daerah dalam memajukan daerahnya di tengah tantangan yang dihadapi.


Tito Karnavian Ungkap Banyak Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses: Anggaran Daerah jadi Membengkak

12 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai mengikuti Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Ilona
Tito Karnavian Ungkap Banyak Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses: Anggaran Daerah jadi Membengkak

Mendagri menyoroti masih banyaknya pegawai honorer di daerah merupakan titipan tim sukses pendukung pemimpin daerah yang terpilih.


Pimpinan MPR Akan Terbitkan Ketetapan untuk Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

14 hari lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin 23 September 2024. Dok. MPR
Pimpinan MPR Akan Terbitkan Ketetapan untuk Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

19 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

24 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diambil sumpah jabatannya dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama kabinet di bawah Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 berjalan dengan bagus.


Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi bakal berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa pekan lagi. Apa saja yang dikerjakan